Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah masih menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2023 dan 2024 di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sigi Resky Andri Ananda mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi.
"Perhitungan kerugian negara wewenangnya auditor, jaksa bisa menghitung tapi tidak akan diakui sebagai perhitungan kerugian negara," kata Resky saat ditemui awak media di Desa Maku, Sigi, Senin.
Ia mengemukakan untuk perhitungan kasus dugaan korupsi dana desa Rarampadende diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Sigi.
"Jadi Inspektorat yang hitung dan kejaksaan menunggu hasil perhitungan itu," ucapnya.
Menurut dia, Kejaksaan Negeri Sigi meminta bantuan menghitung kerugian akibat dugaan kasus korupsi kepada auditor.
"Jaksa meminta bantuan menghitung ke auditor sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bisa ke Inspektorat daerah, BPK dan BPKP," sebutnya.
Ia menyebutkan belum bisa memastikan hasil perhitungan kerugian negara dari dugaan korupsi dana desa di Rarampadende Sigi tersebut.
"Terkait waktu tidak bisa dipastikan berapa lama hasilnya keluar," katanya.
Sebelumnya Kejari Sigi sudah menetapkan Kepala Desa Rarampadende berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2023 dan 2024.
Hasil penyidikan bahwa kades Rarampadende dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa ditemukan berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan seperti pengeluaran anggaran yang tidak sesuai realisasi dan pertanggungjawaban belanja yang tidak sah.
"Fakta hasil penyidikan terungkap adanya penggunaan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi seperti untuk membayar utang, membeli kebutuhan dapur, serta pengeluaran pribadi lainnya," ujarnya.
Diketahui anggaran dana desa Rarampadende tahun 2023 mencapai Rp1,03 miliar dan untuk tahun 2024 sebanyak Rp1,41 miliar.
