Brussels (ANTARA) - Belgia secara resmi mengajukan deklarasi intervensi di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida di Jalur Gaza, menurut pengumuman pengadilan pada Selasa (23/12).
ICJ mengkonfirmasi bahwa Belgia mengajukan deklarasinya pada 23 Desember, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah.
Pasal 63 menyatakan bahwa negara-negara yang menjadi pihak dalam konvensi yang sedang ditafsirkan dalam proses ICJ berhak untuk melakukan intervensi.
Belgia menekankan bahwa intervensinya berfokus pada Pasal I hingga VI Konvensi Genosida, dengan perhatian khusus pada Pasal II, khususnya mengenai interpretasi "niat khusus" yang diperlukan untuk niat genosida.
Pengadilan telah mengundang Afrika Selatan dan Israel untuk memberikan pengamatan tertulis tentang intervensi Belgia, sesuai dengan Pasal 83 Peraturan Mahkamah.
Afrika Selatan mengajukan kasus terhadap Israel pada 29 Desember 2023, menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida dalam tindakannya terhadap warga Palestina di Gaza.
Sejak saat itu, pengadilan telah mengeluarkan serangkaian tindakan sementara yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida.
ICJ, yang berpusat di Den Haag, adalah organ peradilan utama PBB dan mengadili sengketa hukum antar negara.
Sumber: Anadolu
