Disnakertrans Poso sosialisasikan tenaga kerja terlatih

id poso,nakertrans

Disnakertrans Poso sosialisasikan tenaga kerja terlatih

Sekda Poso Joksan Lakukua yang didmapingi Kadisnakertrans Filson Gundo memberikan pemaparan pada sosialisasi tenaga kerja trmapil di Poso, Kamis (7/6) (Antaranews Sulteng/Feri)

Poso (Antaranews Sulteng)  - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, melakukan sosialisasi rencana penempatan tenaga kerja terlatih pada perusahaan industri dan jasa, serta aturan Ketenagakerjaan di Hotel 77 Poso, Kamis. 

Acara itu dihadiri Sekda Poso Joksan Lakukua dan seluruh peserta dari berbagai pemilik perusahaan yang berada di Poso dan camat serta lurah. 

Joksan dalam sambutannya mengatakan dengan sosialisasi itu peserta dapat menjadi tenaga kerja yang siap pakai di perusahaan. 

"Saat ini, tenaga kerja harus terlatih, baik ketrampilan tangan maupun bahasa, serta peraturan tenaga kerja. Peserta nanti, jika dipakai dalam perusahaan sudah siap pakai," ujarnya. 

Kadis Nakertrans Poso Filson Gundo dalam materinya menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan untuk melatih tenaga kerja menjadi tenaga kerja profesional dan bisa di andalkan bekerja di perusahaan. Jika sebelumnya, tenaga kerja hanya mengetahui cara kerja saja, namun dengan sosialisasi itu, akan mengetahui aturan sebagai tenaga kerja. 

Sebagai latar belakang  sosialisasi itu, Filson jelaskan dari data Nakertrans Poso tahun 2017, penduduk usia kerja sejumlah 154.939 jiwa, angkatan kerja sebanyak 111.742 jiwa, penduduk yang bekerja 103.329 jiwa dan jumlah pengangguran sebanyak 8.413 jiwa.  

"Sosialisasi ini, kami akan mengambil data jumlah tenaga kerja yang telah terlatih. Dan nantinya jika perusahaan membutuhkan, kami akan memberikan data nama tenaga kerja itu, kami akan menjadi jembatan, " tutur Filson. 

Filson katakan, dalam bekerja di perusahaan sebaiknya tenaga kerja menggunakan formulir AK 1, Formulir AK III yang berfungsi untuk di isi oleh perusahaan dan di serahkan ke Dinas Nakertrans dan terakhir Formulir AK V.

"Formulir AK V ini sampai saat ini belum berjalan baik, " ujarnya. 

Ia katakan, dengan sosialisasi itu pihak Disnakertrans dalam waktu dekat akan melakukan kerja sama atau MoU dengan pihak Perusahan. MoU itu berfungsi untuk saling memberikan data tenaga kerja yang akan di butuhkan. Sementara Dinas Nakertrans sebagai jembatan untuk memberikan data tenaga kerja yang terlatih dan siap pakai.
 
Foto bersama pembicara dan peserta sosialisasi tenaga kerja trampil di Poso, Kamis (7/6) (Antaranews Sulteng/Feri)