BNN Poso sita 47,8 gram sabu dari bandar yang mantan anggota Polri

id pOSO,BNNK,NARKOBA,SHABU

BNN Poso sita 47,8 gram sabu dari bandar yang mantan anggota Polri

Kepala BNNK Poso Sahidi memberikan keterangan kepada jurnalis di Poso, Jumat (14/9) (Antaranews Sulteng/Feri Timparosa)

Poso (Antaranews Sulteng) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso, menangkap seorang bandar bersama satu pengedar sabu di Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Kamis.

Kedua tersangka itu yakni bandar sabu berinisial B (38) merupakan mantan anggota Polri yang dipecat dan H (35) sebagai pengedar. 

Kepala BNNK Poso AKBP Sahidi kepada pers di Poso, Jumat, mengatakan tertangkapnya dua tersangka berawal dari pengembangan kasus penangkapan tindak pidana narkoba sebelumnya pada 30 Agustus 2018 berinisial J di wilayah Tentena.

"Bandar ini juga merupakan mantan anggota Polri yang dipecat," ujar Sahidi. 

Dari tangan kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Poso itu,  BNNK Poso yang dibantu tim pemberantasan BNN Sulteng mengamankan 40 paket shabu seberat 47,8 gram dan babuk lainya berupa satu timbangan digital, dua pak plastik, satu tempat rokok merek gudang garam, tiga buku tabungan, handphone, uang senilai Rp3 ratus ribu

Sahidi menambahkan paket shabu yang dijual tersangka itu diambil dari Kota Palu yang kemudian dijual di Poso senilai Rp1,5 juta per paket. 
Kedua tersangka itu, katanya, merupakan pelaku jaringan lama yang beroperasi di wilayah Poso.

Ia menjelaskan, Kabupaten Poso dalam kasus Narkoba jenis sabu, masuk dalam daftar urutan keempat tertinggi di Wilayah Sulteng setelah Kabupaten Parigi Moutong, Morowali dan Kota Palu.

Kini kedua tersangka ditahan di BNNK Poso sambil menunggu proses selanjutnya, mereka diancam hukuman 20 tahun penjara.