Palu, (ANTARANews Sulteng) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pemerintah untuk segera memenuhi tuntutan korban pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi, mengenai hak keperdataan.
"Demikian juga terhadap tuntutan terkait hak-hak keperdataan meliputi tanah, aset-aset penghidupan yang lain, itu adalah sesuatu yang sangat mendasar," ucap Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng, Dedi Askary di Palu, Minggu.
Ia mengaku dalam berbagai momen diskusi atau dialog, dirinya selalu menyampaikan, harus ditimbang betul, antara melakukan relokasi atau membangun kembali di lokasi yang terpapar likuefaksi, tsunami atau yang lain.
Mengapa.. ?, ujarnya karena hal tersebut diantaranya menyangkut pemenuhan hak-hak keperdataan sebagaimana sekarang yang menjadi tuntutan warga.
Dia mempertanyakan, jika pemerintah merelokasi korban pascabencana, maka status rumah dan sekiprit lahan di areal relokasi itu sebagai apa..?.
Atau relokasi, hanya sebagai kompensasi atas rumah mereka yang tenggelam atau hancur karena likuefaksi atau karena hantaman gempa dan tsunami, atau sebagai apa..?.
"Bagaimana dengan status lahan perkebunan atau pekarangan korban bencana, pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi, diganti rugi atau tidak," tanya Dedi.
Ia menegaskan, sementara bagi masyarakat tanah-tanah dimaksud merupakan aset penting bagi penghidupannya sebelum dan pascabencana.
Karena itu, tambahnya agar satu sama lain sama-sama enak, baik pemangku kewajiban (pemerintah) dan pemangku hak (masyarakat). Pemerintah pada semua tingkatan, harus berani menorobos kelaziman dalam merespon masalah, dengan memulainya dari merubah pola komunikasi dan pola hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat serta dan organisasi masyarat sipil yang ada di daerah ini.
Lima poin tuntutan yang disepakati dalam rapat akbar digagas Forum Korban Bencana Gempa dan Likuifaksi Balaroa yaitu, menolak hunian sementara dan menginginkan dana tersebut dikompensasikan kepada korban. Korban menginginkan segera dibangunkan hunian tetap di wilayah Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.
Kemudian, segera percepat pembayaran dana santunan bagi korban jiwa kepada ahli waris. Korban juga menuntut hak-hak keperdataan atas lahan yang terdampak gempa bumi dan likuifaksi harus jelas ganti ruginya.
Terakhir, proses pendistribusian sembako harus merata berbasis data melalui pemerintah kelurahan sehingga bisa dirasakan korban bencana gempa bumi dan likuifaksi Balaroa.
Ribuan warga korban likuefaksi Balaroa hadir dalam rapat akbar yang mengangkat tema "menuntut hak dan keadilan" berlangsung di Lapangan Sport Center, Sabtu.
Baca juga: Komnas HAM: tuntutan korban likuefaksi Balaroa realistis
Baca juga: Warga korban likuefaksi Balaroa-Palu tuntut keadilan