Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Rita Widyasari (RIW) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RIW, mantan Bupati Kutai Kartanegara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Berita Terkait
Kejagung periksa 4 eks pejabat Kemenhub terkait kasus jalur KA
Rabu, 20 November 2024 9:24 Wib
Polda-Sulteng periksa kesehatan 795 personel pengamanan TPS Pilkada
Selasa, 19 November 2024 20:03 Wib
Kejagung periksa mantan Kasubdit Kemendag terkait kasus impor gula
Rabu, 13 November 2024 8:58 Wib
Kejagung periksa mantan Dirjen Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 12 November 2024 9:18 Wib
Kejagung kembali periksa Zarof dan Ronald Tannur pada kasus suap
Selasa, 5 November 2024 13:27 Wib
KPK periksa Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata soal PNBP batubara Kukar
Jumat, 25 Oktober 2024 8:59 Wib
KPK periksa ulang eks Dirjen Dukcapil soal penyidikan KTP-e
Selasa, 8 Oktober 2024 12:55 Wib
Polda Kepri benarkan periksa 5 anggota Satnarkoba Polresta Barelang
Jumat, 20 September 2024 11:46 Wib