Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Rita Widyasari (RIW) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RIW, mantan Bupati Kutai Kartanegara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Berita Terkait
Polda Sulteng periksa kesehatan personel pengamanan dan pemudik
Minggu, 7 April 2024 12:38 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Polri periksa 2 tersangka TPPO berkedok magang kerja di Jerman
Selasa, 26 Maret 2024 14:04 Wib
KPK periksa Hanan Supangkat soal proyek pengadaan di Kementan
Selasa, 26 Maret 2024 13:06 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:49 Wib
Sucofindo periksa kehalalan produk dari dua pelaku usaha Jepang
Jumat, 15 Maret 2024 11:59 Wib
Polisi periksa sejumlah saksi kasus bunuh diri sekeluarga di Jakut
Minggu, 10 Maret 2024 15:02 Wib
Polda Sulteng periksa kesehatan personel pengamanan pleno KPU Sulteng
Senin, 4 Maret 2024 18:23 Wib