Pemerintah jemput usulan konstruktif dari mahasiswa

id Menristekdikti, mohamad nasir, unjuk rasa mahasiswa, pemerintah jemput bola ke universitas, joko widodo, jokowi, RUU KUH

Pemerintah jemput usulan konstruktif dari mahasiswa

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di halaman Istana Negara Jakarta pada Kamis (26/9/2019). (Bayu Prasetyo)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan melakukan upaya jemput bola usulan-usulan dan aspirasi yang konstruktif dari mahasiswa di universitas-universitas.

"Ini akan kami lakukan bersama dalam kaitan masalah kemarin RUU yang telah diajukan dan kemudian bagaimana pemahamannya," kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di halaman Istana Negara Jakarta pada Kamis.

Menurut dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan menjelaskan dengan detil apa yang terkandung dalam RUU KUHP tersebut kepada pihak universitas.

Nasir menilai mahasiswa dapat menyampaikan pendapat dan usulan secara konstruktif melalui pertemuan tersebut dan tidak perlu turun ke jalan.

Dialog pemerintah dengan pihak universitas rencananya dilakukan dalam waktu dekat.

Nasir menilai menteri-menteri datang ke kampus untuk menjelaskan apa yang menjadi rencana pemerintah.

Selain itu, Presiden Joko Widodo mengatakan kepada Nasir agar mahasiswa dapat berdialog dengan langkah-langkah yang baik.

"Jangan sampai kita melakukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh keamanan, jangan sampai terjadi kekacauan keamanan," ujar Menristek Dikti.

Kemudian Nasir juga menjelaskan rektor maupun dosen di suatu perguruan tinggi dapat terkena sanksi jika mendorong mahasiswanya untuk unjuk rasa di lapangan.

Jika ada dosen yang terbukti diketahui mendorong mahasiswa untuk unjuk rasa, maka rektor bertanggung jawab atas hal itu.

Sejumlah mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi melakukan unjuk rasa pada Selasa (24/9) di depan gedung parlemen Jalan Gatot Subroto Jakarta.

Gelombang unjuk rasa oleh mahasiswa juga terjadi di beberapa daerah seperti Medan Sumatera Utara, Semarang Jawa Tengah, Yogyakarta, serta Surabaya dan Malang Jawa Timur.

Mereka menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK.