Pencuri meteran listrik di huntara Sigi dibekuk polisi

id Pasigala,Sulteng,Sigi,Huntara,Sandi

Pencuri meteran listrik di huntara Sigi dibekuk polisi

Kapolsek Biromaru, AKP Hendry Burhanuddin (tengah) memperlihatkan pelaku dan meteran listrik huntara untuk korban bencana di Kabupaten Sigi yang mereka curi saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah jurnalis di Mapolsek Biromaru, Selasa (10/12). (ANTARA/Rangga Musabar)

Dari pengakuan pelaku, sejak beraksi mereka berhasil mencuri tujuh unit meteran listrik jenis pulsa dan puluhan lembar atap seng
Sigi (ANTARA) - Dua pencuri meteran listrik hunian sementara (huntara) korban bencana di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah berinisial B-Y dan I-H berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru.

Kapolsek Biromaru, AKP Hendry Burhanuddin saat memperlihatkan barang bukti dan pelaku di Mapolsek Biromaru, Selasa menjelaskan berdasarkan keterangan ke dua pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan lalu.

"Dari pengakuan pelaku, sejak beraksi mereka berhasil mencuri tujuh unit meteran listrik jenis pulsa dan puluhan lembar atap seng," katanya.

Kemudian, lanjutnya, mereka menjual meteran listrik tersebut ke warga setempat seharga Rp500 ribu hingga Rp550 ribu per unit.

''Barang buktinya tersisa ini karena sebagian sudah laku terjual dan masih kita cari. Sementara pembeli yang kami temukan saat ini berstatus saksi," sebutnya.

Parahnya, uang hasil penjualan meteran listrik curian itu, sambung Hendry, dipakai oleh pelaku membeli minuman keras dan berfoya-foya

"Kami juga masih memburu beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian meteran listrik ini. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," jelasnya.