Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.
Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.
Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca juga: Anggota DPR kecewa pemerintah tetap naikkan iuran program JKN
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan resmi ditetapkan naik
Berita Terkait
Kejaksaan Agung sita sejumlah smelter terkait perkara korupsi timah
Minggu, 21 April 2024 14:50 Wib
Jokowi shalat Jumat di Masjid Agung Kota Medan
Jumat, 12 April 2024 17:43 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Kejagung tetapkan satu tersangka korupsi importasi gula
Sabtu, 30 Maret 2024 12:00 Wib
Masjid Agung As Salafie Caringin yang berusia 138 tahun masih terawat
Kamis, 28 Maret 2024 9:30 Wib
Polri limpahkan tersangka 7 eks anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 8:19 Wib
Kejagung dan Kementerian ATR/BPN bersinergi berantas mafia tanah
Selasa, 5 Maret 2024 12:44 Wib
AHY perkuat kerja sama tuntaskan isu pertanahan saat temui Jaksa Agung
Selasa, 5 Maret 2024 12:43 Wib