Universitas Gunadarma tetap berlakukan sistem 'pecah blanko'

id Universitas Gunadarma,UG depok,rektorat UG,unjuk rasa mahasiswa UG

Universitas Gunadarma tetap berlakukan sistem 'pecah blanko'

Masiswa Universitas Gunadarma ketika melakukan aksi unjuk rasa. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Depok (ANTARA) - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma (UG) Dr. Irwan Bastian menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memberlakukan kebijaksanaan pecah blanko karena mempertimbangkan mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran biaya pendidikan.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, untuk menanggapi aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa UG, Irwan Bastian menyebutkan bagi mahasiswa yang mendapatkan keringanan pembayaran dengan mengangsur (mencicil) biaya pendidikan, hasil studi tetap dilaporkan secara daring (online) ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (forlap.ristekdikti.go.id).

"Pemberlakuan kebijaksanaan tentang skema pembayaran cicilan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Mengenai Lembaga Sertifikasi Profesi, kata dia, UG merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Uji kompetensi diberlakukan mulai angkatan 2017.

Mahasiswa diberikan pelatihan setiap semester agar siap menghadapi uji kompetensi pada semester akhir sesuai dengan skema yang dipilih. LSP UG telah memiliki 31 skema sertifikasi yang telah mendapat lisensi dari BNSP dan mengacu pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan Peta Okupasi Nasional dalam KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia).

"Uji kompetensi dilakukan oleh dosen yang telah bersertifikasi asesor kompetensi (Askom)," katanya.

Pelaksanaan Uji Komptensi oleh LSP UG merupakan amanah Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang SNPT bahwa mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijasah, sertifikasi profesi (bagi program profesi), sertifikat kompetensi, gelar, dan Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI).

Sedangkan mengenai penyusunan statuta UG didasarkan pada pasal 60 UU No 12 tentang Pendidikan Tinggi dan berpedoman pada Permenristekdikti No 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Perguruan Tinggi Swasta.

"Penyusunan statuta berpijak pada kekhususan dan karakteristik UG sebagai PTS, salah satunya terkait otonomi kampus yang lebih luas termasuk dalam hal penganggaran tanpa meninggalkan kepatuhan terhadap beberapa acuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam penganggaran dan keuangan telah dilakukan audit secara rutin dan dilaporkan dalam rangka kinerja perguruan tinggi. Penyelenggaraan keuangan memenuhi ketertiban administrasi dan pelaporan perpajakan yang tercermin melalui apresiasi Ditjen Pajak sebagai lembaga pendidikan yang taat pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Irwan mengatakan UG berkomitmen untuk taat azas dan memenuhi semua peraturan perundangan yang berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk statuta. Hal ini terbukti dalam pencapaian akreditasi dan hasil audit secara internal dan eksternal.

"Keterlibatan mahasiswa terhadap perumusan kebijakan maupun masukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu melalui BEM dan himpunan yang secara legal diakui oleh Universitas," ujarnya.

Mengenai penyediaan sarana dan prasarana kampus UG ada di 13 lokasi dengan lebih dari 60 gedung, diselenggarakan dengan mengacu kepada kebijakan tata kelola UG sebagai PTS yang salah satunya menerapkan prinsip 'resource sharing'.

Prinsip tersebut lanjutnya sudah sesuai dengan otonomi kampus yang dilandasai peraturan perundangan yang berlaku. Prinsip resources sharing menjadi ciri khas UG agar pemanfaatan sumberdaya dapat dimanfaatkan bersama secara lintas prodi atau lintas bidang ilmu. Saat ini UG sedang dan akan membangun kelengkapan sarana dan prasarana di setiap lokasi.

Sebagai contoh, saat ini UG sedang membangun prasarana gedung baru di beberapa lokasi, misalnya kampus D, kampus F4, kampus F8 kampus J5, kampus K dan kawasan UG Technopark sebagai salah satu bentuk antisipasi kebijakan baru SNPT dari Kementerian yang baru diterbitkan. Pemerataan sarana dan prasarana menjadi indikator keberhasilan sarana dan prasarana, namun harus juga disadari bahwa pengadaannya memerlukan waktu.

UG saat ini sedang membenahi dan menyempurnakan beberapa fasilitas Sistem Informasi untuk menunjang terciptanya suasana akademik yang kondusif, misalnya pengembangan sistem pembayaran online yang terintegrasi dengan sistem informasi akademik.

"Apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh UG adalah wujud komitmen UG untuk terus mengembangkan diri sesuai visi dan misinya agar memberikan kontribusi kepada kemajuan bangsa dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat," demikian Irwan.