Palu (ANTARA) - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amiruddin Rauf meminta warga di daerahnya agar mematuhi aturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak Selasa (12/5) untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.
"Jika selama ini Buol telah memberi kita penghidupan, maka sekarang giliran kita untuk berbakti pada daerah ini. Mari bersama saling membantu setidaknya mematuhi apa yang telah diatur Dan dianjurkan pemerintah daerah dan pusat agar pendemi ini cepat berlalu," katanya melalui pesan yang diterima ANTARA di Palu, Senin.
Menurut dia, ketaatan seluruh pihak terhadap aturan-aturan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Buol dan pemerintah pusat selama PSBB adalah kunci sukses untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona tersebut.
Ia yakin mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19 di Buol dapat teratasi, jika seluruh pihak mematuhi peraturan yang berlaku selama PSBB.
"Harapannya masa PSBB 14 hari ini bisa kita mamfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak perlu lagi diperpanjang," ujarnya.
Keinginan Amiruddin itu bukan tanpa alasan, mengingat anggaran Pemkab Buol saat ini telah dipangkas sebesar Rp146 miliar oleh pemerintah pusat.
"Sebab semakin lama (masa PSBB) anggaran kita yang tidak seberapa ini akan banyak terkuras, di sisi lain sebagian dari saudara saudara kita memerlukan penanganan agar terpenuhi kebutuhan pokoknya," ujarnya.
Ia menyebut pandemi COVID-19 di Kabupaten Buol merupakan tantangan yang mesti dilalui oleh pemerintah dan masyarakat Buol.
Amiruddin mengatakan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengatasi pandemi virus tersebut, dengan harapan dan dukungan bantuan dari masyarakat .
Kabupaten Buol merupakan daerah dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi di Sulteng. Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulteng, Sabtu malam (16/5) tercatat sebanyak 50 orang warga Buol positif COVID-19. Dari 50 orang itu, satu orang dinyatakan sembuh.