Polda Sulteng imbau masyarakat hati-hati beli HP bekas

id Dirreskrimum, polda, sulteng

Polda Sulteng imbau masyarakat hati-hati beli HP bekas

Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Novia Jaya (tengah) didampingi Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari (kanan) dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Lexi Gagola, dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Kamis (9/7/2020).(ANTARA/Sulapto Sali).

Nah sekarang pertanyaannya mau tidak counter-counter dan personel pembeli melakukan hal itu. Itu salah satu cara untuk terhindar dan terlepas dari pasal-pasal penadahan tadi
Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, mengimbau masyarakat luas dan pengusaha jual beli telepon genggam bekas agar hati-hati membeli telepon bekas yang tidak jelas kepemilikannya.

“Karena bisa jadi terjerat dengan pasal pertolongan jahat atau penadahan,” kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Nova Jaya, dalam jumpa pers pengungkapan kasus jambret telepon genggam, di Mapolda Sulteng, di Palu, Kamis.

Nova meminta kepada masyarakat atau pemilik tempat jual beli telepon genggam bekas untuk tidak tergiur dengan harga barang yang murah.

Ia mengatakan, apabila ada yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran, maka hal itu patut dicurigai adalah barang hasil kejahatan.

“Jadi caranya, apabila pemilik counter atau personel ketika ada orang mau menjual barang, harus membuat pernyataan, yang menyatakan bahwa barang yang dijual bukan hasil kejahatan,” katanya.

Pernyataan bahwa barang tersebut bukan hasil tindak pidana tersebut dibuat si penjual barang lengkap dengan alamat, nomor KTP dan bermaterai. 

Dalam pernyataan itu juga dicantumkan apabila dikemudian hari terbukti hasil kejahatan, maka si penjual akan bertanggungjawab. 

"Apabila itu dilakukan, maka pembeli bisa bebas,” ujarnya.

Nova mengatakan, para pemilik tempat jual beli atau tukar tambah telepon genggam bekas, adalah yang rentan menjadi korban aksi kejahatan jual beli barang bekas.

“Kalau tidak hati-hati sekali mereka bisa menjadi penadah dalam kasus seperti ini, itu namanya pertolongan jahat, membeli dari hasil kejahatan, bisa jadi pelaku sesuai Pasal 480 KUHP,” tegasnya.

Mantan Kepala SPN Polda Sulteng ini berharap, para pemilik counter dan personel agar apabila membeli barang bekas, khususnya HP dengan mengikuti himbauan tersebut.

“Nah sekarang pertanyaannya mau tidak counter-counter dan personel pembeli melakukan hal itu. Itu salah satu cara untuk terhindar dan terlepas dari pasal-pasal penadahan tadi,” ujarnya.

Ia mengatakan, hal tersebut juga salah satu upaya untuk memutus rantai aksi kejahatan tindak pidana pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat luas.

Dia mengungkapkan, apabila semakin banyak masyarakat tahu bahwa membeli barang hasil kejahatan adalah perbuatan melawan hukum, maka pelaku kejahatan juga berpikir tidak akan melakukan kejahatan lagi menginggat tidak ada yang mau membeli hasil kejahatannya.

“Ini salah satu cara memutus matai rantai aksi kejahatan curas, curat dan curanmor,” katanya.