HIPMI DKI apresiasi UU Omnibus Law Cipta Kerja

id Ciptaker, pekerja, investasi,HIPMI Jaya,Afifuddin Suhaeli Kalla ,Afie Kalla

HIPMI DKI apresiasi UU Omnibus Law Cipta Kerja

Ketua Umum HIPMI Jaya Afifuddin Suhaeli Kalla.(HO/Dokpri)

Selama ini yang menjadi masalah mendasar bagi dunia usaha di Indonesia adalah birokrasi yang terlalu panjang serta peraturan-peraturan yang tumpang tindih
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengurus Daerah HIPMI DKI Jakarta (HIPMI Jaya) mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10).

Ketua Umum BPD HIPMI Jaya Afifuddin Suhaeli (Afie) Kalla di Jakarta, Selasa, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Omnibus Law Ciptaker dalam waktu yang relatif singkat.

"Selama ini yang menjadi masalah mendasar bagi dunia usaha di Indonesia adalah birokrasi yang terlalu panjang serta peraturan-peraturan yang tumpang tindih," kata Afie Kalla.

Baca juga: Peneliti ungkap UU Cipta Kerja buka peluang tingkatkan investasi pertanian

Hal ini, kata Afie, sangat berpengaruh terhadap iklim investasi serta timbulnya banyak hambatan bagi usaha untuk tumbuh dengan baik.

"Dengan disahkannya Omnibus Law Ciptaker, saya optimis ini akan menjadi awalan yang baik untuk memulai pemulihan ekonomi nasional khususnya di saat pandemi COVID-19," ujar Afie.

Investasi otomatis akan meningkat seiring dengan penyederhanaan perizinan. Harapan saya, tentunya akan berdampak langsung pada penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih luas lagi.

"Kita sangat memerlukan hal tersebut supaya Indonesia dapat bersaing secara kompetitif di persaingan ekonomi global dan membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional ke depan yang tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat," kata Afie.