Peneliti ungkap UU Cipta Kerja buka peluang tingkatkan investasi pertanian

id omnibus law,uu cipta kerja,investasi pertanian,kementerian pertanian

Peneliti ungkap UU Cipta Kerja buka peluang tingkatkan investasi pertanian

Sejumlah buruh mengikuti aksi long march di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuka peluang pada peningkatan investasi asing langsung (FDI) di sektor pertanian, seperti di perkebunan, peternakan dan hortikultura.

Adanya peluang untuk meningkatkan investasi di sektor ini diharapkan mampu berdampak positif pada kesejahteraan petani di Tanah Air dan peningkatan produksi pertanian domestik.

Menurut Felippa, sektor pertanian Indonesia menyimpan banyak potensi untuk dikembangkan, baik untuk mendukung kebutuhan domestik maupun mendukung kebutuhan ekspor. Namun, masih perlu dilakukan berbagai upaya untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

"Masuknya investasi dapat membantu membentuk sektor pertanian yang resilien dan berkelanjutan melalui pendanaan riset dan pengembangan, teknologi, maupun pengembangan kapasitas sumber daya masyarakat," kata Felippa di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kadin sebut UU Cipta Kerja dorong daya saing Indonesia

Terbukanya peluang untuk investasi pertanian dapat dilihat dari beberapa perubahan, seperti dihapuskannya batasan Penanaman Modal Asing (PMA) di komoditas hortikultura (UU 13 Tahun 2010) yang sebelumnya dibatasi di 30 persen dan juga di komoditas perkebunan (UU 39 Tahun 2014).

Selain itu, UU Cipta Kerja juga akan mendorong usaha pengolahan hasil perkebunan melalui kemudahan akses bahan baku karena menghapuskan ketentuan minimal 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri. Pengurusan perizinan berusaha juga dipermudah lewat pemerintah pusat.

"Perubahan-perubahan ini idealnya disikapi positif oleh para pelaku usaha dan pekerja pertanian di Indonesia karena masuknya investasi akan membuka lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mempelajari teknologi dan pengetahuan baru dan juga membuka peluang ekspor," kata Felippa.

Baca juga: IPW ingatkan Polri tetap hargai hak buruh

Namun demikian, undangan investasi ini harus memastikan adanya proses transfer teknologi dan pengetahuan supaya para pekerja Indonesia juga mendapatkan manfaat dari para investor dan mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, serta memastikan perlindungan lingkungan.

Beberapa hal yang perlu dipastikan berjalan dengan masuknya investasi di sektor pertanian, antara lain, adalah adanya pengembangan riset dan inovasi pertanian, transfer teknologi dan pengetahuan untuk mendukung modernisasi pertanian.

Disertai dengan ini, sektor pertanian diperkirakan dapat menikmati peningkatan produktivitas, terutama pada komoditas bernilai tinggi dan peningkatan kualitas seperti hasil panen kopi dan coklat. Bahkan jika hasil panen disertifikasi, dapat juga memperluas akses pasar karena sertifikasi Good Agriculture Pratice atau sistem tanam berkelanjutan diminati di pasar Eropa.

Berdasarkan data BKPM, Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor pertanian dan kehutanan di tahun 2018 adalah sebesar Rp24,5 triliun. Jumlah ini menurun pada tahun 2019 menjadi Rp13,4 triliun. Pada semester pertama 2020, investasi yang sudah masuk Rp9,8 triliun. Namun peningkatannya diperkirakan akan berjalan melambat karena pandemi COVID-19.