Bawaslu Sulteng: Polisi berhak bubarkan kampanye langgar prokes COVID

id Pilkada sulteng,Pandemi COVID-19,Pencegahan covid 19,Pilkada serentak,Bawaslu,Polda sulteng,Bawaslu Sulteng

Bawaslu Sulteng:  Polisi berhak bubarkan kampanye langgar prokes COVID

Rapat koordinasi terkait penanganan masalah kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng tahun 2020, di masa pandemi COVID-19, berlangsung di Mapolda Sulteng, di Palu, Rabu. (ANTARA/HO-Biro Humas Setda Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan Polisi bahkan TNI yang tergabung dalam satuan tugas pencegahan dan pengendalian COVID-19, dapat membubarkan kampanye pilkada yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, di Provinsi Sulteng.

"Aparat keamanan dapat langsung membubarkan aktivitas kampanye yang melanggar protokol kesehatan," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu, Rabu, dalam rapat koordinasi terkait penanganan masalah kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng tahun 2020.

Kata Ruslan, jika tidak diindahkan oleh pihak pelaksana kampanye, maka Bawaslu akan memproses sanksi berupa pelarangan melaksanakan kampanye dengan metode serupa selama tiga hari berturut-turut di wilayah terjadinya pelanggaran.

Berkaitan dengan itu, Dirsamapta Polda Sulteng, AKBP Barliansyah menyampaikan bahwa temuan pelanggaran kampanye khususnya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 marak terjadi di Sulteng.

Pelanggaran itu di antara lain, seperti peserta kampanye terbatas jumlahnya melebihi dari 50 orang. tidak memakai masker, tidak tersedianya sarana kesehatan pencegahan COVID di lokasi kampanye, serta adanya pelibatan anak-anak dan terjadinya kerumunan massa.

“Ini menjadi PR kita bersama dan kami mohon dari tim pemenangan untuk sama-sama mengamankan hal ini," imbuh AKBP Barliansyah.

Ia berharap ada terjalin kerjasama dengan para tim pemenangan untuk mewujudkan pilkada aman COVID-19.

Ia juga meminta ke tim pemenangan agar pengajuan izin kegiatan kampanye mengikuti SOP yaitu tujuh hari sebelum pelaksanaan, supaya ada waktu yang cukup bagi kepolisian menyiapkan rencana pengamanan.

Sementara Kabag HPD Setda Pemprov Sulteng, Adiman menyampaikan bahwa Mendagri Tito Karnavian dalam setiap rapat virtual bersama pemda, menganjurkan supaya media sosial lebih dioptimalkan ketimbang kampanye tatap muka untuk mencegah timbulnya klaster baru COVID dalam kampanye.

“Kampanye memang dibutuhkan tapi kesehatan harus tetap diutamakan,” kata Adiman.

Rakor tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan di antaranya Tim Gugus Tugas Pencegahan COVID akan memberikan informasi terkait dengan sebaran dan perkembangan COVID di wilayah tertentu, yang dianggap rawan COVID baik kepada penerbit Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dalam hal ini kepolisian maupun kepada tim pemenangan/petugas kampanye.

Kemudian, akan memberitahukan kepada tim kampanye, tim pemenangan, panitia pelaksana kampanye, sebelum kampanye dimulai, petugas kampanye, paslon dan tim pemenangan/penyelenggara kampanye wajib memberitahukan kepada peserta yang hadir di lokasi kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan, dan menyampaikan teguran bilamana melewati batas 50 orang, batas usia lanjut (70 tahun keatas), terdapat anak - anak, balita, ibu hamil dan mereka yang rentan terkena COVID.
Rapat koordinasi terkait penanganan masalah kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng tahun 2020, di masa pandemi COVID-19, berlangsung di Mapolda Sulteng, di Palu, Rabu. (ANTARA/HO-Biro Humas Setda Pemprov Sulteng)