Dinkes Parimo ingatkan sopir-pedagang jaga kesehatan di masa pandemi

id Dinkes, pandemi COVID-19, sopir, pedagang, pemkab parimo, agus hadi, samsu Najamuddin

Dinkes Parimo ingatkan sopir-pedagang jaga kesehatan di masa pandemi

Kepala Dinas Kesehatan, dr Agus S Hadi (tengah) di dampingi juru bicara tim gugus tugas COVID-19 Irwan (kiri) dan Kepala Bagian Humas Pemkab Parigi Moutong memberikan keterangan pers kepada sejumlah jurnalis di Parigi, Senin (19/10/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengingatkan para sopir angkutan umum dan pedagang yang setiap hari keluar masuk di kabupaten itu agar menjaga imunitas dan kesehatan tubuh di masa pandemi COVID-19.

"Di satu sisi kita menahan laju peningkatan kasus COVID-19 dengan membatasi perjalanan orang, di sisi lain masyarakat juga memenuhi kebutuhan perekonomian mereka, olehnya dalam beraktivitas perlu menjaga imunitas dan kesehatan tubuh," kata Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong dr Agus S Hadi di Parigi, Senin.

Baca juga: Parigi Moutong-Palu sepakat berlakukan 14 hari rapid tes di perbatasan

Pemerintah daerah setempat dan Pemerintah Kota Palu sebelumnya telah sepakat memperlonggar aktivitas sopir dan pedangan dari kabupaten itu yang setiap hari beraktivitas keluar masuk di Palu, Senin.

Ia menjelaskan, kesepakatan Pemkab Parigi Moutong dan Pemkot Palu memberi kelonggaran bagi kalangan yang khusus melintas di pos perbatasan kedua daerah tersebut.

Bagi kalangan sopir yang berdomisili di kabupaten itu, Pemkab Parigi Moutong memberlakukan biaya rapid tes gratis, sedangkan pelaku usaha kecil atau pedagang diarahkan mendaftarkan diri ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai pelaku perjalanan yang dikecualikan, lalu nama-nama mereka diserahkan kepada petugas pos pemeriksaan kesehatan perbatasan di Kecamatan Tawaeli Kota Palu.

"Kebijakan ini memberikan akses keringanan untuk kepentingan perekonomian, lalu keringanan berikutnya berhubungan keadaan mendesak maupun urusan kedinasan bagi pegawai Pemkab Parigi Moutong, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD dibuktikan dengan surat tugas atasan atau rekomendasi gugus tugas setempat," ujar Agus.

Baca juga: Kemenkop UMKM salurkan bantuan stimulan modal UMKM di Parigi Moutong

Kepala Bagian Humas Pemkab Parigi Moutong Samsu Najamuddin menambahkan, kelonggaran diberikan pemerintah setempat semata-mata untuk kepentingan kegiatan perekonomian maupun kegiatan mendesak lainnya, seperti urusan kedinasan yang juga menyangkut penanganan COVID-19.

Atas kebijakan itu, lalu pemerintah setempat telah membagi tugas masing-masing melakukan pendataan terhadap warga kabupaten itu yang setiap hari berkegiatan di ibu kota Sulteng.

"Untuk urusan kalangan sopir pendataan diberi tanggungjawab Dinas Perhubungan, kemudian kalangan pelaku usaha kecil atau pedagang pendataannya di Dinas Koperasi dan Perdagangan Parigi Moutong," kata Samsu.