Pemilik rumah mengaku tertekan oleh PT. Poso Energi

id Poso Energi,Sulewana,PLTA Sulewana

Pemilik rumah mengaku tertekan oleh PT. Poso Energi

Rumah milik warga Desa Sulewana, Berkat Djempa, yang akan digusur PT Poso Energi (Fery Timparosa)

Poso (ANTARA) - Berkat Djempa, salah seorang pemilik rumah di Desa Sulewana Poso, yang akan digusur oleh PT Poso Energi, mengaku takut dan tertekan untuk menandatangani surat pernyataan pengosongan rumah yang disodorkan perusahaan pembangkit listrik tenaga air di Sulewana Poso itu.

"Saya memohon untuk meminta perlindungan keamanan bagi saya dan kami sekeluarga di Desa Sulewana," kata Berkat, di Poso, Minggu.

Dia mengatakan perasaan takut dan merasa ditekan ketika pada Sabtu (28/11) malam, kuasa hukum PT Poso Energi, Irfan Charli bersama unsur TNI, Polri dan Kades Sulewana, mendatangi rumahnya.

Mereka datang dan meminta segera menandatangani surat pernyataan pengosongan rumah.

Menurut Berkat, dalam proses permintaan tanda tangan itu, dirinya diminta PT Poso Energi harus mengosongkan rumah pada malam itu juga. 

Selain itu pihak perusahaan saat itu memberikan ultimatum jika tidak mengosongkan rumah, kemungkinan akan ada tujuh orang yang akan diproses hukum.

"Saya tidak pernah meminta ke perusahaan untuk dibuatkan surat pernyataan mengosongkan rumah itu pak, rumah saya ada bukti pajak dan surat pembelian," akunya.

Sementara itu Pihak hukum PT Poso Energi, Irfan Charli yang di hubungi mengatakan kedatangan dirinya bersama unsur TNI, Polri dan Kades Sulewana, sesuai Standar Operasional (SOP) yakni setiap pertemuan harus melibatkan unsur Tripika.

Dia menambahkan penandatanganan pengosongan bangunan rumah itu, atas permintaan Berkat Djempa dan dituangkan dalam surat perjanjian, dengan permintaan ketika rumahnya dikosongkan namun bangunan rumah tidak dirobohkan.

"Jadi dokumen pernyataan itu, dimunculkan oleh pak Berkat itu sendiri, keliru jika dimaksud memaksa pak, ketika dihadirkan hitam di atas putih, tapi bersangkutan tidak mau bertandatangan," tutur Irfan.

Menurutnya isi surat pernyataan itu ada dua yakni meminta mengosongkan dan tidak ada pembongkaran rumah. 

Sementara untuk ganti rugi bangunan rumah telah dibicarakan dengan mengingat kerohiman rumah yang berdiri di atas tanah perusahaan. 

Dengan memberikan nilai di atas nilai yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Disebutkan tanah yang di miliki Berkat Djempa telah dibeli dari Salmon Pemda tahun 2007 seluas 25x25 meter untuk pembuatan kaki tower. 

Namun kata Salmon yang hadir saat pertemuan itu, hanya menjual 10x10 meter ke perusahaan dengan alasan tidak melihat lagi isi surat pembelian itu jika tertulis 25x25 meter.

Salmon Pemda dihubungi mengakui jika tanah yang dijual ke PT Poso Energi hanya sebatas luas 10x10 meter lokasinya di luar tanah milik Berkat Djempa dengan harga Rp3 juta pada tahun 2007. 

Sementara tanah yang dijual ke Berkat Djempa tahun 2016 di luar tanah milik perusahaan yang ukuran luas hingga sampai ke sungai dekat rumahnya.

"Saya tidak tahu kalau itu 25x25 meter di surat pembelian yang saya tanda tangani itu, mungkin karena saya sudah tua, yang saya ingat permintaan perusahaan hanya 10x10 meter," aku Salmon.