Pemkab Parimo wajibkan desa lokus akomodasi program stunting

id Stunting, kekerdilan anak, Bappelitbangda, Parigi Moutong, sulteng

Pemkab Parimo wajibkan desa lokus akomodasi program stunting

Pelaksana tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong, Irwan. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mewajibkan seluruh desa lokus mengakomodasi program penanganan kekerdilan anak atau stunting melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang).

"Lewat Musrembang desa-desa yang menjadi lokus perlu mengakomodasi program penuntasan kasus kekerdilan anak yang disinergikan dengan program masing-masing instansi," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong Irwan, di Parigi, Jumat.

Baca juga: Pemkab Parimo jadikan rekomendasi akademisi rujukan tangani stunting

Dia menjelaskan, sebagai desa lokus program dalam rangka penuntasan kasus kekerdilan anak, harus berperan aktif dengan bimbingan sejumlah instansi teknis terkait.

Penetapan desa lokus stunting melalui rangkaian kajian survei dan pemetaan yang dilakukan oleh tim terpadu, termasuk akademisi, sehingga penyusunan rencana program sudah harus dimulai, dan ditindaklanjuti lewat Musrembang sebagai salah satu kegiatan menghimpun aspirasi untuk dimasukkan dalam program prioritas.

"Penuntasan kekerdilan anak merupakan program nasional yang ditindaklanjuti oleh daerah-daerah yang menjadi sasaran, salah satunya di Sulteng adalah Parigi Moutong. Oleh karena itu, program ini menjadi kewajiban serta prioritas dilaksanakan," ujar Irwan.

Tahun 2021, katanya, pemerintah setempat telah menetapkan 36 desa dari tujuh kecamatan sebagai lokus penanganan stunting dengan sebaran menonjol berada di wilayah utara kabupaten tersebut yang dipengaruhi salah satu faktor yakni kerawanan pangan pada wilayah-wilayah pegunungan.

Baca juga: Pemkab Parimo: Penanganan stunting sejalan dengan penanganan COVID-19

Dia mengemukakan, desa yang telah tuntas penanganan kasus tersebut tetap mendapat pendampingan, khususnya ibu hamil dan bayi pada masa 1.000 hari pertama kelahiran, salah satu bentuk intervensi yakni pemenuhan gizi serta pemantauan kesehatan lewat berbagai kegiatan.

"Desa-desa yang tuntas tetap menjadi perhatian pemerintah guna mengantisipasi kasus ini kembali, sebab pemerintah telah menurunkan angka stunting dari 34,4 persen menjadi 12 persen mulai dari 2018 hingga 2020," ungkap Irwan.

Baca juga: Parigi Moutong lampaui target nasional penurunan angka kekerdilan anak

Menurut dia, penanganan kasus kekerdilan anak tidak cukup hanya ditangani pemerintah, hal ini juga perlu mendapat dukungan dari semua pihak bahkan terlibat langsung dalam penanganan.

Keberhasilan Parigi Moutong menurunkan angka stunting tahun lalu, berkat kerja keras pihak-pihak yang terlibat mulai dari pemerintah, akademisi, organisasi dan lembaga hingga akademisi.

"Tahun ini, kami bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari sektor perbankan membantu kegiatan penanganan melalui intervensi dana tanggung jawab sosial perusahaan," demikian Irwan.