Jakarta (ANTARA) - Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan langkah agresif dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan kepemilikan rumah, salah satunya melalui program pembiayaan BSI Griya Hasanah, yang menggunakan akad syariah dengan marjin khusus dan jangka waktu pembiayaan hingga 30 tahun.
Program yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, baik tapak maupun susun atau ingin melakukan pengalihan (take over) KPR tersebut berlaku mulai Maret 2021. Program itu merupakan salah satu komitmen BSI untuk turut membangkitkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan program tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan yang tepat bagi masyarakat yang ingin membeli rumah sesuai prinsip syariah dan menjadi solusi bagi masyarakat untuk memiliki rumah impian.
"Kami berharap program ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk mewujudkan hunian impian dengan berbagai kemudahan dan penawaran terbaik," ujar Hery.
Promo BSI Griya dengan marjin mulai setara 3,3 persen (effective per annum) pada satu tahun pertama dan selanjutnya 10 persen (effective per annum) sampai akhir pembiayaan itu dapat diakses masyarakat di seluruh kantor Bank Syariah Indonesia.
Masyarakat pun dapat memilih metode angsuran berjenjang dan tetap. Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari biaya administrasi, appraisal dan provisi.
Pembiayaan perumahan merupakan salah satu fokus Bank Syariah Indonesia. Saat ini, sebanyak lebih dari tiga ribu proyek pengembang perumahan telah bekerja sama dengan BSI.
Melalui berbagai program pembiayaan perumahan, di tengah kondisi pandemi BSI memiliki keinginan untuk menyalurkan pembiayaan perumahan dengan target lebih dari Rp38 triliun hingga akhir 2021.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin minta BSI integrasikan dengan budaya kerja
Baca juga: Ketua OJK inginkan BSI jadi panutan bank syariah di Indonesia
Baca juga: Erick pastikan hadirnya Bank Syariah Indonesia sebagai kesetaraan
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin buka Rakernas Bank Syariah Indonesia