Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengharapkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 yang diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulteng mendapat penilaian baik seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Semoga hasil audit BPK terhadap LKPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020 mendapat penilaian yang baik," kata Longki saat menyerahkan dokumen LKPD Provinsi Sulteng ke Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Slamet Riyadi, di Palu, Senin.
Harapan yang disampaikan Longki itu, agar Pemprov Sulteng kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian ke delapan secara berturut-turut.
"Dan menjadi buah manis di akhir kepemimpinan saya sebagai Gubernur Sulawesi Tengah," kata Longki.
Pada kesempatan itu gubernur menyampaikan penyerahan LKPD Provinsi Sulawesi Tengah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Pada pasal 56 ayat 3 UU tersebut memerintahkan pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan yang diserahkan itu terdiri dari laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, dan laporan arus kas.
Kemudian, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan yang telah dilengkapi hasil riview oleh Inspektorat Provinsi Sulteng sesuai dengan amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal.
Berkaitan dengan itu Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD.
"Selanjutnya diperiksa oleh BPK dalam rangka pemberian pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan pada empat aspek," katanya.
Empat aspek tersebut kata dia, ialah kesesuaian standar akuntansi pemerintah dan prinsip-prinsip akuntansi sesuai ketentuan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian interen.
Ia berharap LKPD yang diserahkan sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan dimaksud, sebab pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi.
