Pemerintah Pusat diharap terima usulan penetapan hutan adat Sigi

id pemkab sigi,hutan adat sigi,tora sigi,tora,eva bande

Pemerintah Pusat  diharap terima usulan penetapan hutan adat Sigi

Pemerintah Kabupaten Sigi bersama tim dari pemerintah pusat saat berkunjung ke Kecamatan Lindu terkait usulan TORA Sigi. Kehadiran pemerintah disambut secara adat oleh masyarakat setempat. (Dok Eva Bande)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berharap kepada Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) agar menerima usulan penetapan hutan adat di wilayah Sigi, untuk menjamin hak masyarakat adat sekitar hutan dalam mengelola hutan.

“Tim verifikasi teknis KLHK melakukan kegiatan verifikasi di tiga lokasi usulan hutan adat di Kabupaten Sigi, yaitu di wilayah adat Lindu, Toro dan Moa,” ucap Sekretaris GTRA Kabupaten Sigi Eva Bande, di Sigi, Kamis.

Eva Bande menerangkan tim verifikasi teknis dari KLHK telah turun di tiga wilayah di Sigi meliputi Lindu, Toro dan Moa untuk melihat langsung hutan yang diusulkan masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan berdialog dengan masyarakat setempat.

“Verifikasi ini merupakan tindaklanjut dari usulan TORA Sigi yang di dalamnya mencakup hutan adat di 27 titik,” ujar Eva Bande.

Atas verifikasi itu, ia mengapresiasi KLHK dengan harapan verifikasi teknis terhadap usulan hutan adat untuk masuk dalam TORA membuahkan hasil sesuai yang diusulkan oleh masyarakat adat, sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin hak masyarakat mengelola hutan dan lahan untuk kesejahteraan.

“Tentu saja kita semua menunggu hasil tim varifikasi hutan adat dari KLHK,” ungkapnya.

Ia menyebutkan total luas usulan reforma agraria Kabupaten Sigi yang diusulkan ke pemerintah pusat seluas 185.742,07 hektare.

Total luas reforma agraria itu terdiri atas dalam kawasan hutan seluas 85.978,73 hektare dan luar kawasan hutan 23.172,01 hektare, perhutanan sosial (hutan desa) 7.806,14 hektare dan hutan adat 68.785,20 hektare.

Saat ini, kata dia, KLHK telah menetapkan 56.900 hektare sebagai hutan adat yang ada dalam kawasan hutan secara umun di Indonesa.

“Hutan adat yang sudah ditetapkan tersebut berada pada semua fungsi kawasan hutan, yaitu hutan produksi, lindung dan konservasi. Ini menunjukkan bahwa hutan adat berlaku dan bisa berada pada tiga fungsi kawasan hutan yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KLHK,” ujarnya.