Wabub Parimo: Pejabat wajib melaporkan LHKPN kepada negara

id LHKPN, wabubparimo, Badrun Nggai, pemkabparimo, Sulteng

Wabub Parimo: Pejabat wajib melaporkan LHKPN kepada negara

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai. ANTARA/Moh Ridwan

Sebagai pejabat ini sudah menjadi kewajiban kita untuk melaporkan harta kekayaan baik itu aset bergerak maupun aset tidak bergerak
Parigi (ANTARA) -
Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Badrun Nggai mengatakan pejabat di jajaran pemerintah tersebut wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) kepada negara melalui inspektorat.
 
"Sebagai pejabat ini sudah menjadi kewajiban kita untuk melaporkan harta kekayaan baik itu aset bergerak maupun aset tidak bergerak," ujar Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, di Parigi, Jumat.
 
Wabub menjelaskan, pelaporan LHKPN diwajibkan kepada Pejabat Eselon II, Sekretaris, Camat dan bendahara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara atas harta kekayaan yang diperoleh.
 
Dimana, saat ini sekitar 21 orang pejabat di jajaran Pemkab Parigi Moutong melewati batas waktu 30 Maret lalu penyerahan LHKPN. Karena masih banyak belum melakukan pelaporan, maka pemerintah setempat memperpanjang batas waktu hingga April 2021.
 
"Olehnya saya berharap hal ini perlu diseriusi hingga batas waktu ditentukan, para pejabat segera menyelesaikan dan melaporkan ke Inspektorat," ucap Badrun.
 
Dikemukakannya, jika kebijakan tersebut ada pejabat tidak melaporkan harta kekayaan maka dipastikan dikenakan sanksi sesuai aturan Perundang-undangan berlaku sebagai bahan evaluasi pemerintah terhadap pejabat terkait.
 
Selain itu, pejabat yang melaporkan LHKPN tidak sesuai batas waktu, di luar kebijakan dilakukan pemerintah, maka laporan tersebut tetap diterima dan di anggap tidak patuh.
 
"LHKPN juga akan berdampak terhadap capaian kinerja pemerintah daerah dan hal ini menjadi salah satu indikator, oleh karena itu persoalan ini jangan dianggap sepele. Saya pribadi, jika sudah ada instruksi memasukkan laporan, langsung saya tindaklanjuti dan laporkan," kata Badrun menambahkan.
 
Menurut wabub, pelaporan LHKPN merupakan salah satu strategi Pemerintah dalam mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena Parigi Moutong saat ini masuk dalam zona kuning menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Kita tidak ingin ada pejabat terkena sanksi hanya karena tidak memasukkan laporan harta kekayaannya," demikian Badrun.