Pemkab Morut tempuh jalur hukum bagi pihak yang enggan serahkan randis

id Sulteng,Sandi,Morut ,Kpk

Pemkab Morut  tempuh jalur hukum bagi pihak yang enggan serahkan randis

Wakil Bupati Morut H. Djira K (kanan) mengecek data kendaraan dinas milik Pemkab Morut di Halaman Kantor BPKAD Morut, Rabu (2/6). ANTARA/Rolex Malaha

Morowali Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah akan menempuh jalur hukum untuk menindak pihak-pihak yang tidak berhak dan enggan mengembalikan kendaraan dinas (randis) milik pemerintah daerah setempat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk aparat hukum dan kejaksaan, apabila ada oknum yang tidak koperatif dalam penertiban aset maka bagi oknum yang enggan mengembalikan randis dilakukan penindakan secara hukum," kata Wakil Bupati Morut H. Djira K di sela-sela pengecekan randis di halaman Kantor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morut, Rabu.

Ia menerangkan langkah itu perlu ditempuh untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kendaraan dinas yang dibeli dengan menggunakan uang rakyat tersebut.

Sebelumnya Pemkab Morut telah menempuh upaya persuasif dan kekeluargaan kepada pihak-pihak yang tidak berhak memakai randis itu, namun tidak mendapat tanggapan untuk mengembalikan aset pemerintah daerah itu.

"Selama catatan jumlah kendaraan dinas masih berbeda dengan data yang masuk pada catatan bidang aset Pemkab Morut, maka itu harus diperiksa kembali," ujarnya

Kemudian, kata dia, rincian detil kendaraan tersebut dicatat dan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Morut mengenai pengguna randis tersebut sesuai jabatan, bukan pada individu.

"Ketika individu itu pindah tugas, kendaraannua tidak dibawa melainkan langsung dikembalikan ke instansi. Saya harap semua pihak yang terkait harus mendukung program penertiban aset ini," ucapnya.

Sebab, lanjut Djira, aset pemerintah merupakan milik rakyat, sehingga pemanfaatannya harus untuk kepentingan rakyat juga.

Pemkab Morut mencatat total kendaraan dinas milik Pemkab Morut sebanyak 1.084 unit, terdiri atas 264 unit kendaraan roda empat dan 820 unit kendaraan roda dua, namun sebagian aset tersebut masih dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak.

Kasus yang paling menonjol, dari hasil penelusuran berbagai pihak, banyak kendaraan yang telah dikuasai oleh orang-orang yang telah pensiun atau berpindah tugas, kendaraan rusak dan berbagai alasan lainnya.

Pewarta :
Editor : Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.