Dinkes Palu: Kelurahan zona merah COVID-19 perlu pengawasan intensif

id Dinkes palu, Husaema, Pemkot Palu, ppkm, zona merah, COVID-19, sulteng

Dinkes Palu:  Kelurahan zona merah COVID-19 perlu pengawasan intensif

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr Husaema. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, Sulawesi Tengah, dr Husaema mengatakan kelurahan berstatus zona merah COVID-19 perlu pengawasan intensif dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang telah dibentuk pada masing-masing wilayah untuk mencegah adanya kasus positif baru.
 
"Pengawasan wilayah-wilayah di tetapkan zona merah perlu sinergi pemerintah kelurahan setempat, petugas medis dan tokoh-tokoh yang ada termasuk tim Satgas COVID-19 supaya tidak terjadi penambahan kasus baru," kata Husaema yang dihubungi, di Palu, Sabtu.

Menurut dia, esensi penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro khususnya pada wilayah-wilayah zona merah harusnya memperketat pengawasan terhadap warga yang terkonfirmasi positif yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
 
Selan itu, kebijakan tegas pemerintah kelurahan mengatur kegiatan yang tidak terlalu penting dilakukan warga penting diterapkan pada wilayah zona merah, serta membatasi ruang gerak mereka yang sedang melakukan isolasi mandiri.
 
"Artinya, warga terkonfirmasi positif tanpa gejala jangan berkeliaran di luar rumah supaya tidak berkontak langsung dengan warga lain yang sehat. Di sinilah peran Satgas COVID-19 tingkat kelurahan untuk mengawasi dan mencegah bertambahnya kasus baru," ujar Husaema.
 
Berdasarkan data Pemerintah kota setempat, saat ini ada enam kelurahan di Palu berstatus zona merah per tanggal 8 Juli 2021 yakni Kelurahan Kelurahan Birobuli Utara, Birobuli Selatan, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, kemudian Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga dan Kelurahan Tanamodindi dan Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
 
"Sebelumnya zona merah di Palu lima kelurahan, dengan ketambahan Kelurahan Petobo maka untuk sementara ada enam kelurahan Beratus zona merah," katanya.
Dari 46 kelurahan di Palu, 10 diantaranya saat ini berstatus zona hijau, 17 kelurahan masuk zona kuning, tiga kelurahan zona orange, 16 kelurahan zona merah.
 
Ia mengemukakan pada prinsipnya Dinkes setempat terus melakukan pendeteksian terhadap warga yang terpapar virus corona menggunakan metode testing, tracing, treatment (3T) dengan harapan dapat menekan laju penularan virus.
 
"Upaya ini harus diikuti dengan kesadaran masyarakat, dalam artian orang-orang terpapar namun tidak menunjukkan gejala harus melaporkan ke Puskesmas agar dilakukan pemantauan dan untuk sementara menghentikan aktivitas sosial di luar rumah, karena itu dapat membahayakan orang lain. Lalu, kesadaran selanjutnya patuh terhadap protokol kesehatan (prokes)," demikian Husaema.