Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membubarkan puluhan acara pesta hajatan warga setempat yang dilaksanakan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah itu.
"Hari ini setidaknya ada 10 acara keramaian berupa pesta pernikahan dan hajatan yang kita datangi dan diminta membubarkan acaranya. Meskipun diminta untuk dibubarkan, namun tuan rumah tidak sampai melawan petugas mereka dengan sukarela membubarkan acaranya," kata dia di Rejang Lebong, Sabtu.
Dia menjelaskan, masih adanya warga yang menggelar acara pesta pernikahan dan hajatan tersebut sangat disesalkan karena Bupati Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan kegiatan keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah itu yang kian meningkat.
Surat edaran yang diterbitkan Bupati Rejang Lebong tersebut bernomor 57/STCOV19/RL/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan atau acara yang bersifat keramaian atau umum, terhitung 8-20 Juli 2021.
Kalangan warga yang kedapatan masih menggelar pesta pernikahan atau hajatan ini, kata dia, beralasan karena telah menyebarkan undangan atau ada juga yang beralasan lauk-pauk untuk pestanya sudah dimasak.
Sementara itu, dari 10 tempat yang mereka datangi baik yang berada di wilayah Kota Curup hingga ke Kecamatan Selupu Rejang, ada beberapa tempat yang tuan rumahnya adalah kepala desa dan ASN.
Adanya kepala desa dan ASN ini sangat disayangkan karena tidak menjadi contoh untuk orang lain. Apalagi juga sudah mengetahui surat edaran bupati daerah itu yang melarang kegiatan keramaian untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-9, katanya.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui masih ada oknum masyarakat yang menggelar kegiatan keramaian sampaikan kepada kami sehingga bisa kami datangi, karena jumlah petugas kita terbatas sehingga pengawasan harus dibantu masyarakat," terangnya.