Pemkab Parimo ingatkan kades salurkan BLT harus tepat sasaran

id BLT, dana desa, desa, pemkabparimo, kades, Sulteng, pen

Pemkab Parimo ingatkan kades salurkan BLT harus tepat sasaran

Ilustrasi- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari jaring pengaman sosial Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). ANTARA

Parigi (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengingatkan Kepala Desa dalam menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa harus tepat sasaran.
 
"Mengingat BLT adalah bagian dari upaya pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), penyaluran pun harus tepat sasaran sesuai kriteria keluarga penerima manfaat (KPM)," Kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Parigi Moutong Agus Salim, di Parigi, Sabtu.
 
Ia menjelaskan, sebagaimana kriteria penerima bantuan sosial (bansos) tersebut yakni kehilangan mata pencaharian, belum terdata sebagai penerima bantuan, lalu mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Yang mana, penyaluran dana tersebut menyasar 278 desa di Parigi Moutong dengan besaran nilai Rp300 ribu per rumah tangga penerima manfaat dan penyaluran dilakukan hingga Desember 2021.
 
"Dari laporan kami terima, sejauh ini proses penyaluran di masyarakat lancar meskipun sedikit keterlambatan karena proses pencurian di keuangan daerah, tetapi hal itu bisa teratasi hingga penyaluran dana pada Bulan Juli lalu," ujar Agus.
 
Menurut dia, kebijakan BLT Dana Desa berperan strategis di masa pandemi COVID-19 untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak.
 
Lalu, tidak menutup kemungkinan pada setiap desa saat pendataan dilakukan Kepala Desa jumlah penerima bantuan bertambah, hal ini sebagai respon atas perkembangan kondisi ekonomi rakyat akibat pandemi, dan penambahan tersebut diputuskan atas dasar musyawarah desa.
 
Sebagai mana kebijakan Pemerintah Pusat, Kepala Desa diberikan kewenangan penuh untuk menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat berhak menerima, sehingga dalam pengelolaan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan transparan.
 
"Kepala Desa harus terbuka soal BLT, jangan sampai pengelolaan dana ini tidak transparan justru berhadapan dengan hukum, kami tidak menginginkan hal itu terjadi," kata Agus mengimbau.
 
Sebagai mana data yang dirilis Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDT), hingga tanggal 17 Agustus 2021 realisasi dana yang tersalurkan ke KPM berada di angka 55,75 persen secara nasional dari pagu anggaran sebesar Rp72 triliun melalui APBN.