Wamena (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, bersama tokoh-tokoh setempat memusnahkan 849 senjata tajam sitaan seperti parang, pisau, kapak, busur, anak panah dan sabit.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei di Wamena, Sabtu, mengatakan selain pemusnahan senjata tajam dan satu senjata api rakitan, mereka juga memusnahkan ratusan liter minuman keras oplosan.
"Hari ini disaksikan tokoh-tokoh, pemerintah kita musnahkan minuman, ganja, senjata tajam yang ditemukan pada saat razia maupun pada Tahun 2019. Dengan peningkatan kegiatan kepolisian serta dukungan masyarakat, harapannya situasi kamtibmas dapat kondusif aman dan terkendali," katanya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, para tokoh-tokoh yang hadir pada "coffe morning" memberikan masukan serta saran kepada polisi dalam rangka mewujudkan Jayawijaya aman.
"Dari pertemuan itu kita merangkai bahwa tindak pidana yang terjadi awalnya bersumber dari minuman keras. Saya juga menjelaskan bahwa dari hasil operasi, kita menemukan minuman keras, namun tidak menemukan pelaku," ujarnya.
Pada kesempatan ini Satuan Narkoba Polres Jayawijaya memusnahkan 10 pohon ganja,minuman oplosan dalam 445 botol kemasan 600 mili liter, tiga galon dan 13 jerigen. Sementara itu Satuan Reskrim memusnahkan 220 parang, 297 pisau,10 kapak, 48 busur panah, 253 anak panah, 21 sabit serta 43 katapel.
Berita Terkait
BRIN: Es di Jayawijaya yang mencair tidak bisa kembali seperti semula
Kamis, 5 Desember 2024 9:11 Wib
Tebal es Pegunungan Jayawijaya Papua susut sisa empat meter
Senin, 2 Desember 2024 9:31 Wib
Dandim Jayawijaya: Benar KKB tembak anggota Koramil Yalimo
Kamis, 31 Maret 2022 11:35 Wib
Bupati Jayawijaya serahkan SK CASN pada perayaan HUT RI
Selasa, 17 Agustus 2021 11:59 Wib
Jayawijaya buka lowongan nakes untuk tangani COVID-19
Jumat, 9 Juli 2021 17:46 Wib
Polisi Jayawijaya lumpuhkan narapidana kasus pembunuhan seorang dosen
Kamis, 22 April 2021 8:59 Wib
Satgas TNI berbagi sembako pada warga Bolakme Jayawijaya
Senin, 8 Maret 2021 5:54 Wib
Tokoh Jayawijaya minta polisi usut fitnah kelompok penganggu NKRI
Sabtu, 28 November 2020 5:45 Wib