Luwuk, Banggai (ANTARA) - Polisi membubarkan sejumlah warga yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi miras tradisonal jenis cap tikus di kompleks Perikanan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
“Anggota patroli menemukan tiga warga yang nongkrong sambil pesta miras,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau di Luwuk, Kamis.
Pembubaran terhadap warga yang sedang pesta miras tersebut dilakukan petugas patroli dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis, namun tetap tegas.
“Barang bukti yang ditemukan dilokasi yaitu satu botol air mineral ukuran 1,5 liter isi cap tikus,” tutur Syukri.
Petugas lalu memerintahkan warga yang pesta miras tersebut untuk memusnahkan minuman haram tersebut dengan cara ditumpahkan ke tanah.
“Mereka diberikan pemahaman dampak dari mengonsumsi miras bagi kesehatan tubuh dan gangguan kamtibmas,” kata Syukri.
Selain menyampaikan pesan kamtibmas, petugas juga mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
“Anggota juga memeriksa barang bawaan dan identitas mereka serta meminta kembali ke rumah masing-masing,” pungkas Syukri.
Berita Terkait
Imigrasi Banggai gelar rapat koordinasi TIMPORA tingkat Kabupaten
Kamis, 25 April 2024 16:46 Wib
Imigrasi Banggai jadi pemateri di Program Jaksa Masuk sekolah
Rabu, 24 April 2024 15:20 Wib
Polres Banggai ungkap sebanyak 20 kasus narkoba selama Februari-April 2024
Rabu, 24 April 2024 14:57 Wib
DSLNG gelar halalbihalal bersama jurnalis Banggai dan komunitas relawan
Senin, 22 April 2024 9:52 Wib
Aplikasi M-Paspor Permudah Pembuatan Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Banggai
Jumat, 19 April 2024 17:12 Wib
Banggai Kepulauan targetkan kemiskinan tersisa 11,15 persen tahun 2024
Jumat, 19 April 2024 14:09 Wib
Polres-Banggai pantau arus balik Lebaran pastikan keamanan pemudik
Senin, 15 April 2024 16:15 Wib
KP3 Luwuk tingkatkan pengamanan arus balik Lebaran di Pelabuhan
Minggu, 14 April 2024 19:47 Wib