Luwuk, Banggai (ANTARA) - Polisi membubarkan sejumlah warga yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi miras tradisonal jenis cap tikus di kompleks Perikanan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
“Anggota patroli menemukan tiga warga yang nongkrong sambil pesta miras,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau di Luwuk, Kamis.
Pembubaran terhadap warga yang sedang pesta miras tersebut dilakukan petugas patroli dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis, namun tetap tegas.
“Barang bukti yang ditemukan dilokasi yaitu satu botol air mineral ukuran 1,5 liter isi cap tikus,” tutur Syukri.
Petugas lalu memerintahkan warga yang pesta miras tersebut untuk memusnahkan minuman haram tersebut dengan cara ditumpahkan ke tanah.
“Mereka diberikan pemahaman dampak dari mengonsumsi miras bagi kesehatan tubuh dan gangguan kamtibmas,” kata Syukri.
Selain menyampaikan pesan kamtibmas, petugas juga mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
“Anggota juga memeriksa barang bawaan dan identitas mereka serta meminta kembali ke rumah masing-masing,” pungkas Syukri.
Berita Terkait
BPBD Sulteng laporkan krisis air untuk dua kecamatan di Banggai Kepulauan
Selasa, 3 Desember 2024 14:02 Wib
Pemkab Banggai Kepulauan gelar upacara HUT Ke-53 Korpri
Jumat, 29 November 2024 17:11 Wib
Banggai bangun perpustakaan sebagai pusat literasi masyarakat
Jumat, 29 November 2024 12:23 Wib
Banggai sosialisasi HKI tingkatkan nilai ekonomi produk lokal
Kamis, 28 November 2024 12:09 Wib
Polisi jalan kaki kawal distribusi logistik ke pelosokKabupaten Banggai
Senin, 25 November 2024 14:10 Wib
Berdayakan dan penuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan, regional Indonesia Timur raih penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
Senin, 25 November 2024 8:58 Wib
Bawaslu Banggai komitmen jaga pesta demokrasi Jujur, Adil dan Bersih
Sabtu, 23 November 2024 20:28 Wib
Pemkab Banggai teliti potensi air tanah untuk penuhi kebutuhan warga
Jumat, 22 November 2024 14:05 Wib