DPRD setujui KUA-PPAS APBD Parigi Moutong 2022

id Dprdparimo, KUA-PPAS, pembahasan anggaran, DPRD, Banggar, Parigi Moutong, Sulteng,APBD

DPRD  setujui KUA-PPAS APBD Parigi Moutong 2022

Suasana rapat paripurna DPRD dengan agenda pembahasan KUA-PPAS APBD Parigi Moutong tahun 2022, di Parigi, Selasa (9/11/2021). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyetujui kebijakan umum APBD serta prioritas dan anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD 2022.
 
Persetujuan tersebut di sepakati dalam rapat paripurna, dengan agenda pembahasan KUA-PPAS APBD Parigi Moutong tahun 2022 sekaligus dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman, di Parigi, Selasa.
 
Kesepakatan tersebut, mengacu pada hasil kerja Badan Anggaran DPRD setempat untuk dibahas di tingkat selanjutnya sebagaimana tahapan formal penyusunan APBD.
 
Wakil Ketua Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Alfred Tonggiro mengatakan, pembahasan KUA-PPAS merupakan landasan penentuan untuk prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
 
Oleh karena itu, setiap perencanaan pembangunan daerah tahun depan, telah diawali dengan peraturan bupati (Perbub) nomor 13 tahun 2021 tentang rencana kerja Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, di Pana proses penyusunan di mulai dari musrembang dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten.
 
"Penyusunan KUA-PPAS berdasarkan rencana pembangunan tahunan daerah (RKPD) sesuai amanat peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, lalu selanjutnya di serahkan kepada DPRD untuk dibahas bersama," ujar Alfred.
 
Di kesempatan itu, ia memaparkan proyeksi pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp1,1 triliun lebih. Lalu, proyeksi belanja daerah di perkirakan mengalami penurunan sebesar 23,7 persen.
 
"Oleh karena itu, setelah pembahasan maka proyeksi belanja daerah akan di sesuaikan dengan RAPBD tahun anggaran 2022," kata Alfred menambahkan.
 
Selain itu, Rencana pembiayaan daerah diprediksi Rp5,9 miliar lebih, dan setelah pembahasan tidak ada perubahan.
 
Ia memaparkan, sebelumnya dalam pembahasan KUA-PPAS, fraksi-fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangannya dan pada dasarnya telah menyetujui untuk dijadikan sebagai pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2022.
 
Yang mana, kebijakan pembangunan tahun depan dititik beratkan pada pencapaian rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 yakni peningkatan kesejahteraan sosial berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, serta mewujudkan pembangunan ekonomi yang adil.
 
"Rencana kerja pemerintah setempat merupakan upaya perwujudan yang bersifat terpadu dan menggabungkan dimensi pengembangan masyarakat dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersinergi," demikian Alfred.