Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di provinsi tersebut sebesar Rp2.390.739 per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah di Indonesia.
UMP Sulteng Tahun 2022 ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 yang hanya Rp2.303.711.
"Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut, pertama, bagi perusahaan dengan sistem waktu enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 hari," kata Rusdi di Palu, Selasa.
Kebijakan UMP ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/339/DIS.NAKERTRANS.6.ST/2021 Tentang UMP Sulteng Tahun 2022.
Kedua, lanjut dia, bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu maka upah sebulan dibagi 21 hari.
"UMP Sulteng tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja nol tahun, berstatus masih lajang dan tidak memiliki keterampilan," ujarnya.
Penetapan UMP Sulteng Tahun 2022 telah melalui berbagai pembahasan dan kajian baik dengan dewan pengupahan, lembaga, organisasi maupun serikat pekerja dan ahli-ahli lainnya sehingga ditetapkan besaran upah tersebut.