Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Morowali menangkap lima pelaku pengguna bom ikan di perairan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Operasi pengawasan bersama antara Ditjen PSDKP dan Polairud KP XIX-1005 Unit Morowali berhasil mengamankan lima pelaku bom ikan," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan bahwa penangkapan tersebut semakin menegaskan komitmen KKP untuk menjaga ekosistem kelautan dan perikanan dari praktik penangkapan ikan yang merusak.
Adin menjelaskan bahwa operasi gabungan pada 17 Desember 2021 lalu itu merupakan salah satu strategi efektif dalam pengawasan di wilayah perairan konservasi dan pulau-pulau kecil.
Hal tersebut, masih menurut dia, dikarenakan pelaku kasus pengeboman ikan biasanya melibatkan beberapa orang atau kelompok dalam melaksanakan aksinya.
"Apresiasi kepada jajaran Polairud Morowali yang terus bahu membahu dan bekerja sama dengan Ditjen PSDKP untuk menggagalkan aksi destructive fishing di perairan Morowali," ujar Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menambahkan bahwa kelima pelaku yang berinisial T, MA, N, M, dan U merupakan warga asli Desa Sainoa, Menui Kepulauan, Morowali. Kelima pelaku diduga bekerja sama dalam menjalankan aksi tersebut.
"Pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeboman ikan ini. Pelaku menggunakan bom ikan yang dirakit di dalam botol," papar Halid.
Halid menambahkan bahwa pihaknya beserta jajaran telah berhasil mengamankan barang bukti para pelaku, di antaranya berupa perahu mesin, bom ikan rakitan, mesin kompresor, masker selang, korek api, dan beberapa ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak.
"Kami sudah amankan tersangka dan barang bukti terkait," ucap Halid.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dan menjadikan ekologi sebagai panglima pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dengan ditangkapnya kelima pelaku tersebut, selama tahun 2021 ini, KKP tercatat telah berhasil mengamankan hingga sejumlah 101 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak.