Komnas-HAM Sulteng: Pemda wajib berdayakan warga pascapenutupan PETI

id dedi askary,komnas-ham,komnas-ham sulteng,peti,tambang emas,pemprov sulteng

Komnas-HAM Sulteng:  Pemda wajib berdayakan warga pascapenutupan PETI

Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng Dedi Askary SH. ANTARA/Muhammad Hajiji

Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan pemerintah daerah di Provinsi Sulteng berkewajiban memberdayakan masyarakat, untuk peningkatan ekonomi dan taraf hidup, setelah melakukan penutupan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulteng.

"Sebelum dilakukan penertiban, penegakan hukum untuk penutupan PETI, maka perlu ada program pemberdayaan masyarakat yang harus disipkan pemda bagi masyarakat," kata Ketua Komnas-HAM Sulteng Dedi Askary di Palu, Senin.

Pernyataan Dedi Askary seiring dengan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, agar melakukan penertiban atau penegakan hukum, terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Sulteng.

Permohonan penertiban PETI di wilayah Sulteng, yang ditujukan kepada Polda Sulteng, tertuang dalam surat Gubernur Sulteng Nomor 540/58/DIS.ESDM, tanggal 12 Januari 2022.

Gubernur memohon agar dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atas maraknya pertambangan tanpa izin, yang sampai saat ini masih terjadi pada beberapa titik, yang tersebar di wilayah kabupaten/kota se-Sulteng.

Komnas-HAm Sulteng menilai, kebijakan penutupan atau penertiban, tanpa dibarengi keberanian mengambil keputusan strategis terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat pascapenutupan, maka hal itu akan sia-sia atau hanya akan menimbulkan masalah baru.

"Jika tanpa ada pengawasan yang ketat, dapat dipastikan praktek serupa tetap akan terjadi di tempat-tempat lain, yang teridentifikasi memiliki kandungan logam strategis. Hal seperti ini terus terjadi, karena masyarakat membutuhkan pekerjaan sebagai mata pencaharian yang menjamin kehidupan yang lebih layak untuk keluarga," kata Dedi.

Dalam catatan Komnas-HAM Sulteng, kata Dedi, pemerintah daerah sebelumnya telah berusaha melakukan penutupan PETI di beberapa wilayah, seperti PETI di Dongidongi, Kabupaten Poso, PETI di Kayuboko atau Salubanga, Kabupaten Parigi Moutong.

"Sudah berusaha melakukan penututupan atau penertiban, tetapi belum menunjukan hasil maksimal. Kenapa, pemerintah daerah tidak berani mengambil keputusan-keputusan strategis, terutama yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat pascapenutupan," katanya.