Komnas HAM: Pemprov Sulteng jamin keamanan investasi-keselamatan kerja

id Dedi Askary,Komnas-HAM Sulteng,PT GNI,Keamanan dan keselamatan kerja buruh,Komnas-HAM

Komnas HAM: Pemprov Sulteng jamin keamanan investasi-keselamatan kerja

Ketua Komnas-HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askary saat bersilaturahim dengan pimpinan dan karyawan Perum LKBN ANTARA Biro Sulteng, di Palu, Sulteng, Rabu (18/1/2023) (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah meminta pemerintah provinsi setempat harus menjamin keamanan investasi dengan mendorong investor agar memberikan jaminan keselamatan kerja kepada buruh.

"Investasi penting untuk menopang pembangunan, namun harus diikutkan dengan jaminan keselamatan kerja terhadap buruh/karyawan," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askary dalam silaturahim Komnas HAM Sulteng dengan LKBN ANTARA Biro Sulteng, di Palu, Rabu.

Dedi mengatakan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dasar buruh/karyawan yang harus dipenuhi investor.

Hal ini, ujar dia, diatur dan dinyatakan secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan sehingga semua investor harus menjunjung tinggi aturan yang berlaku di wilayah NKRI.

"Untuk itu, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan implementasi ketentuan perundang-undangan dengan mendorong investor agar menjamin keselamatan kerja," katanya.

Keselamatan dan kesehatan kerja di samping sebagai hak dasar dalam ketenagakerjaan, katanya, merupakan hal terpenting dan strategis dalam menopang target pencapaian produksi setiap kegiatan investasi perusahaan.

Oleh karena itu, ia menyebut problem yang terjadi di PT Gunbuster Nikel Indonesia (GNI) di Kabupaten Morowali Utara harus menjadi pelajaran pemerintah, terlebih bagi PT GNI itu sendiri.

"Pelajaran bagi pemerintah untuk mengetatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dalam setiap kegiatan investasi dan pelajaran bagi GNI untuk minimalisasi risiko kecelakaan kerja," ungkapnya.

Terkait dengan problem yang terjadi di PT GNI, papar dia, Komnas HAM Sulteng meminta perusahaan memprioritaskan pengetatan implementasi keselamatan, kesehatan kerja karyawan/buruh, pemenuhan hak-hak dasar karyawan, dan pemenuhan keamanan sarana sesuai standar keselamatan kerja.

Dedi meminta PT GNI agar melibatkan berbagai pihak yang berkompeten dalam melaksanakan investigasi secara menyeluruh terkait masalah unjuk rasa karyawan yang berdampak terjadinya kericuhan antarburuh di perusahaan tersebut.

"Lakukan investigasi menyeluruh agar dapat membuka secara terang benderang penyebab unjuk rasa dan bentrok yang terjadi. Investigasi harus melibatkan instansi ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi buruh, dan penegak hukum," ujarnya.

Dedi menambahkan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah harus segera membentuk tim terpadu untuk melakukan investigasi terjadinya kecelakaan kerja hingga berdampak demonstrasi yang berujung bentrok di PT GNI.