Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, membolehkan tujuh wilayah yang sebelumnya berstatus zona merah penularan COVID-19, untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
"Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan PTM terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah di Cibinong, Bogor, Minggu (6/3).
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bernomor 420/624/2022.
Tujuh wilayah tersebut yaitu Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Bojonggede, Gunung Sindur, Kemang dan Ciomas. Disdik sempat menghentikan PTM di tujuh wilayah tersebut sejak 2 Februari 2022 saat terjadi gelombang ketiga penularan COVID-19.
Juanda menyebutkan, kali ini PTM terbatas dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Selain itu, lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari secara bergantian.
Kemudian, jika ditemukan kasus positif COVID-19, maka PTM dihentikan sementara di sekolah tersebut selama 5 x 24 jam atau lima hari.
Ia mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk senantiasa memantau perkembangan kasus COVID-19 di sekolah masing-masing.(KR-MFS)
Berita Terkait
Berkemah di Puncak Bogor jadi pilihan warga habiskan libur Lebaran
Senin, 15 April 2024 9:34 Wib
Arus kendaraan ke arah Puncak mulai padat pada H+3 pagi
Sabtu, 13 April 2024 11:23 Wib
PLN dukung pelayanan angkot listrik Kota Bogor
Senin, 8 April 2024 10:16 Wib
Satpol PP Bogor bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
Senin, 18 Maret 2024 9:46 Wib
KAI catat 17 ribu lebih tiket KA Bogor dan Sukabumi terjual
Minggu, 10 Maret 2024 18:48 Wib
Guru besar hukum Unpak Bogor: MK perlu fokus jadi "peradilan UU"
Kamis, 7 Maret 2024 5:24 Wib
Iriana Jokowi buka Gerakan Tanam Cabai Serentak se-Indonesia
Senin, 4 Maret 2024 11:09 Wib
Iriana Jokowi-jajaran istri menteri "Dialog Interaktif Anak" di Bogor
Senin, 4 Maret 2024 10:05 Wib