BKSDA sita burung elang dari pedagang satwa di Sulteng

id Hasmuni hasmar, bksda, satwa liar, endemik Sulawesi, burung, elang, Sulteng, habitat, hutan

BKSDA sita burung elang dari pedagang satwa di Sulteng

Burung Elang jenis Bondol ditempatkan di dalam kandang penangkaran sementara di Kantor BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu, Selasa (26/7/2022). BKSDA Sulteng berhasil menyita dua ekor burung elang dari penjualan satwa dengan menggunakan paltforma media sosial. ANTARA/Muhammad Izfaldi

Palu (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita dua ekor satwa dilindungi yakni burung elang jenis Bondol dan Elang Laut dari tangan pedagang satwa liar di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa.
 
"Kami menyita satwa ini dari salah satu orang yang coba memperjualbelikan lewat media sosial pada Minggu (24/7)," kata Kepala BKSDA Sulteng Hasmuni Hasmar yang ditemui di Palu, Selasa.
 
Ia menjelaskan, penyitaan itu berawal dari informasi adanya jual beli satwa dilindungi melalui media sosial Facebook, yang kemudian ditindaklanjuti tim BKSDA Sulteng.
 
Dari tangan pedagang, satwa dilindungi ini dijual seharga Rp1 Juta dan oknum mengaku tidak mengetahui peraturan tentang perlindungan satwa (Burung Elang).
 
"Oknum pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus kami menjelaskan kepadanya bahwa burung elang itu adalah salah satu satwa endemik yang dilindungi, sehingga tidak boleh diperdagangkan, apalagi dengan sengaja memburu, bisa kena pidana," papar Hasmuni.

 
Burung elang jenis Laut ditempatkan dalam kandang penangkaran sementara di Kantor BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu, Selasa (26/7/2022). BKSDA Sulteng berhasil menyita dua ekor burung elang dari penjualan satwa dengan menggunakan paltforma media sosial. ANTARA/Muhammad Izfaldi


Dikemukakannya, satwa endemik Sulawesi itu untuk dikandangkan di penangkaran sementara Kantor BKSDA Sulteng, dan rencananya dilepasliarkan kembali pada memperingati Hari Konservasi Alam Nasional nanti pada Agustus 2022.

Olehnya, BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, membunuh atau memperdagangkan satwa dilindungi.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun1999 tentang jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang. Ditegaskan pula bahwa semua jenis elang dan kucing hutan, termasuk jenis satwa liar yang dilindungi," demikian Hasmuni.