KPU Parigi gelar uji publik rancangan dapil anggota DPRD

id Penataan dapil, KPUparimo, Dirwan Korompot, politik, pemilu, Parigi Moutong, sulteng

KPU Parigi  gelar uji publik rancangan dapil anggota DPRD

KPU Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar uji publik terkait rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum serentak tahun 2024, di Parigi, Kamis (8/12/2022). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar uji publik tentang rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum serentak tahun 2024.
 
"Rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal, sehingga wajib di uji publik seperti apa respons masyarakat," kata komisioner Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot saat uji publik penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di Parigi, Kamis (8/12).
 
Ia menjelaskan sebagai mana skema rancangan, KPU menggunakan dua skema yakni menambah dua jumlah dapil dari lima menjadi enam dapil.
 
Untuk menentukan dapat dilakukan penambahan atau tidak, perlu diperoleh tanggapan masyarakat melalui tokok-tokoh digelar lewat forum maupun dipublikasikan lewat kanal resmi KPU.
 
"Dari diskusi yang berkembang dicatat dalam notulensi, pendapat para tokoh berimbang antara setuju penambahan dapil dan tidak setuju penambahan," ujar Dirwan.
 
Ia menuturkan uji publik juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.
 
Untuk melakukan penataan dapil, katanya, tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan.

"Alokasi kursi anggota DPRD harus dilihat dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk Parigi Moutong sebanyak 452.507 jiwa dan saat ini jumlah kursi di parlemen sebanyak 40 kursi," ucap dia.
 
Hasil uji publik ini, selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk dipaparkan ke KPU RI, apakah bisa berpeluang dilakukan penambahan atau tetap menggunakan lima dapil.
 
"KPU di daerah tidak bisa menentukan apakah terjadi penambahan atau pengurangan dapil. Hasil uji publik dari argumentasi para tokoh dan partai politik akan memberikan gambaran layak atau tidaknya penambahan daerah pemilihan," demikian Dirwan.