Palu, (antarasulteng.com) - Komisariat Daerah (Komda) Alkhairaat Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Syamsu H Patarai menolak larangan mengaji dengan menggunakan pengeras suara di sebuah masjid di daerah itu.
"Kemarin, Rabu (22/6), kami telah mendatangi Sekretariat DPRD setempat untuk mengadukan larangan mengaji dengan menggunakan pengeras suara sebelum waktu magrib di Masjid Agung Al-Mubaraq, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan," katanya saat dihubungi dari Palu, Kamis dini hari.
Menurutnya, langkah yang dilakukan pengelola Masjid Agung sangat meresahkan masyarakat, dimana mayoritas masyarakat yang beribadah di masjid itu menghalalkan aktifitas mengaji sebelum memasuki waktu shalat magrib.
Kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Baolan tersebut mengatakan bahwa masjid agung merupakan masjid umum atau berada di bawah naungan pemerintah, bukan masjid kelompok tertentu sehingga harus mengikuti kepentingan umum atau mayoritas.
Ia berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tolitoli segera mengeluarkan fatwa soal dihalalkannya mengaji sebelum magrib, hal itu mereka harapkan dapat menjadi pegangan bagi pemerintah dan tokoh agama untuk memberlakukan kembali mengaji sebelum magrib.
"Kami berharap MUI dapat mengeluarkan surat keputusan sehingga persoalan semacam ini tidak kembali terjadi di kemudian hari, jika dibiarkan ini dapat menimbulkan perpecahan umat, kami tidak ingin ini terjadi," ungkap.
Kata dia, saat rapat dengr pendapat dengan dewan setempat, Wakil Ketua DPRD Tolitoli Ir Hj Nursidah Kasyim sangat mengapresiasi dan mendukung tuntutan para tokoh agama tersebut, sebab mayoritas umat muslim di Tolitoli memiliki kebiasaan mengaji sebelum magrib.
Menurut Syamsu, Hj Nursidah menyatakan bahwa kegiatan mengaji sebelum adzan magrib memiliki manfaat yang besar, dimana hal tersebut merupakan peringatan bagi jamaah sebelum memasuki waktu shalat magirb.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh tokoh agama untuk menyikapi persoalan tersebut dengan mengedepankan sikap persaudaraan.
Dalam pertemuan dengan DPRD itu, tidak seorangpun pengelola Masjid Al-Mubarak yang hadir sehingga tidak ada penjelasan mengenai apa alasan mereka melarang umat mengaji menggunakan alat pengeras suara dari mesjid tersebut.
Berita Terkait
Capres Muhaimin: Pembangunan akhlak bisa dibangun oleh guru mengaji
Senin, 18 Desember 2023 11:06 Wib
Gerakan Baca Alquran Massal
Jumat, 7 April 2023 21:10 Wib
Ridha Saleh dorong peningkatan pendidikan agama kepada warga di Palu
Rabu, 29 Maret 2023 15:51 Wib
Pemkab Sigi bangun pusat taman pengajian anak
Jumat, 17 Maret 2023 21:47 Wib
Bupati Sigi mengajak warga makmurkan masjid melalui program Sigi Berdzikir
Jumat, 10 Maret 2023 21:12 Wib
Pemkab Sigi mulai membentuk desa mengaji untuk pembinaan generasi muda
Jumat, 13 Januari 2023 18:24 Wib
UIN Datokarama jalankan PGMI Mengaji
Jumat, 23 Desember 2022 16:47 Wib
Pemkab Sigi harap tokoh agama optimalkan pembinaan umat
Rabu, 5 Oktober 2022 17:20 Wib