Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan putusan 103/PUU-XX/2022 sebagai kasus temuan dan bukan laporan.
"Saat ini tidak ada pelapor, jadi kasus ini diperlakukan sebagai temuan dari majelis kehormatan," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan prosedur penanganan kasus temuan dimulai dari pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan itu untuk menentukan ada atau tidaknya hakim terduga.
"Majelis kehormatan menggali ulang keterangan-keterangan, lalu menyusun konstruksi kasus, selanjutnya baru bisa menyimpulkan, ada atau tidaknya hakim terduga," jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari keseluruhan hakim mahkamah konstitusi, MKMK kata dia, akan melakukan rapat untuk mengambil keputusan.
"Kalau ada hakim terduga, akan ada proses selanjutnya, yaitu pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Dia menyatakan majelis kehormatan dalam laporan akhir kasus itu, akan mengeluarkan putusan yang disampaikan terbuka untuk umum.
Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diberikan waktu menyelesaikan perkara itu selama 30 hari kerja setelah perkara itu diregistrasi. jika belum selesai, MKMK mendapatkan perpanjangan waktu 15 hari kerja.
"Perkara itu sudah tercatat sejak 14 Februari 2023," ungkapnya.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022.
Putusan itu merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan Sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.
Dalam putusan-nya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen putusan MK
Alasannya, dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.