Polda Sumsel tangkap pencuri bersenjata api

id Polda Sumsel,senjata api,revolver,Jatanras Polda Sumsel

Polda Sumsel tangkap pencuri bersenjata api

Barang bukti senjata api rakitan jenis revolver yang didapatkan personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dari pelaku pencurian dan kekerasan, AL (42), Jumat (10/3/2023). ANTARA/HO-Jatanras Polda Sumsel.

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku tindak pencurian dan kekerasan (curas) bersenjata api lintas provinsi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Jumat.



Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika kepada wartawan di Palembang, Jumat mengatakan pelaku berinsial AL (42), warga Kabupaten Mesuji, Lampung.



Pelaku AL terjaring operasi tim Opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras saat yang bersangkutan melintas di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Ogan Ilir sekitar pukul 17.00 WIB.



Dari situ, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna silver disimpan dalam filter angin motor yang dikendarai pelaku AL.



“Pelaku langsung ditahan di Markas Polda Sumsel menjalani proses penyelidikan,” kata dia.



Dia menyebutkan, kepada penyidik, AL mengaku senjata api yang berisikan lima butir peluru kaliber 5.56 mm tersebut adalah miliknya.



Senjata api tersebut digunakan pelaku untuk melindungi diri saat melakukan aksi pencurian yang telah dilakukannya di banyak daerah.



“Kami selidiki berkoordinasi dengan kepolisian daerah lainnya, karena TKP-nya lintas provinsi bukan hanya Sumsel tapi ada di Jambi, Bengkulu, Lampung,” ujarnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.