Denpasar (ANTARA) - Forum Komunikasi Pemandu Wisata Pendakian Gunung Agung, di Kabupaten Karangasem, Bali, meminta kaji ulang rencana penutupan pendakian gunung di Pulau Dewata karena mempengaruhi perekonomian masyarakat yang bergerak di sektor wisata alam itu.
“Semua sisi harus dilihat termasuk aspek kebutuhan masyarakat,” kata Sekretaris Forum Komunikasi Pemandu Wisata Pendakian Gunung Agung Wayan Widi Yasa dihubungi di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia pun mengaku kaget dengan rencana penerapan kebijakan itu karena mengetahui dari pemberitaan di media massa.
Widi sependapat bahwa gunung dan danau merupakan kawasan suci yang harus dijaga.
Sedangkan dalam aktivitas memberikan jasa pemandu, mereka juga ikut menjaga salah satunya dengan merawat dan memperbaiki jalur menuju pura atau tempat suci di kawasan lereng Gunung Agung.
Pria yang sudah menjadi pemandu pendakian sejak 2001 itu mengatakan apabila rencana penutupan diterapkan, akan mempengaruhi perekonomian khususnya bagi keluarga 189 pemandu di sembilan jalur pendakian di gunung tertinggi di Bali mencapai 3.142 meter di atas permukaan laut itu.
Ada pun tarif minimum per pendaki, lanjut dia, baik domestik dan asing sama yakni mencapai Rp550 ribu di luar konsumsi, peralatan pendakian dan biaya lainnya.
Pihaknya sudah melayangkan pandangan dan pernyataan sikap terkait wacana pelarangan pendakian 22 gunung di Bali oleh Gubernur Wayan Koster.
Pernyataan sikap tersebut diserahkan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja mengatakan terkait pernyataan sikap itu, ia akan meneruskan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.
Pihaknya berencana akan mengundang para pemandu pendakian gunung untuk membicarakan wacana itu lebih lanjut.
“Nanti kami akan lapor ke pimpinan, biar tidak salah menginformasikan. Nanti kami akan undang, nanti diberikan arahan oleh pimpinan kami,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster berencana menutup 22 pendakian gunung di Pulau Dewata untuk menjaga gunung sebagai kawasan suci.
Saat ini, Pemprov Bali sedang menggodok peraturan daerah terkait larangan tersebut.
Terkait nasib para pemandu pendakian, pihaknya akan mengangkat para pemandu pendakian tersebut menjadi pegawai kontrak penjaga gunung dan penjaga hutan.