Palu (antarasulteng.com) - Pemprov Sulawesi Tengah terus mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan guna mencegah kebakaran hutan seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
"Hentikan kebiasaan menebang pohon lalu membakarnya," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng, Bartholomeus Tandigala di Palu, Selasa.
Kasus paling menonjol tahun sebelumnya di Sulteng adalah kebakaran lahan perkebunan dan hutan sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, termasuk masyarakat yang tidak bertanggungjabaw membakar lahan dan akhirnya merembes ke kawasan hutan.
Bahkan, hutan lindungpun ikut terbakar, karena gara-gara ada masyarakat yang membakar lahan dan juga padang rumput untuk kebutuhan pakan ternak.
"Tindakan ini tidak benar dan harus segera dihentikan oleh masyarakat yang punya kebiasaan membakar lahan maupun padang ilalang untuk pakan ternak,"kata Bartholomeus.
Dalam mengantisipasi kebakaran hutan, Gubernur Sulteng H Longki Djanggola telah mengistruksikan agar masyarakat tidak lagi membersihkan kebun dengan cara tebang bakar.
Instruksi gubernur tersebut telah disebarluaskan kepada pemerintah dari provinsi, kabupaten, kecamatan sampai ke desa-desa.
Dalam instruksi dimaksud, Gubernur Longki meminta masyarakat untuk stop tebang bakar. Apapupun peruntukannya, masyarakat tidak boleh lagi menggunakan cara-cara membersihkan lahan dengan membakarnya.
Kebakaran hutan pada 2015 dikarenakan ulah manusia yang antara lain sengaja membakar lahan kebun dan akhirnya api menjalar sampai kekawasan hutan.
Selain itu, ada masyakarat yang mebuang putung rokok seara sembarangan dan akhirnya menimbulkan kebakaran lahan kebun dan hutan sehingga sangat merugikan pemerintah dan masyarakat sendiri.
Belajar dari kasus kebakaran hutan yang terjadi sebelumnya, maka masyarakat hendaknya sadar dan tidak lagi melalukan hal sama yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Sulteng.
Pihaknya, kata Bartholomeus terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka ikut manjaga hutan dan bukan sebaliknya membakar.
Tahun 2015 kebakaran hutan di Sulteng cukup besar, tanpa merincinya. Daerah di Sulteng yang memiliki catatan kebakaran hutan antara lain Kabupaten Tojo Una-una, Banggai, Tolitoli, Poso, Donggala dan Kabupaten Sigi.
Bartholomeus juga menegaskan masyarakat yang membakar hutan diancaman hukuman pidana paling rendah lima tahun. Karena itu, jangan coba-coba lagi membakar lahan dan hutan agar terhindar dari hukuman tersebut.
Sesuai data BMKG Sulteng sepanjang 2015 teratat 21 titik api atau titik panas tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Sulteng.
Akibat kebakaran hutan di Sulteng pada tahun itu, sempat mengganggu penerbangan dari dan ke Palu sehingga pihak bandara maupun maskapai penerbangan mengalami kerugian besar, kata Kepala Bandara Mutiara Palu, Benyamin Noach Apituley.