Pihak Imigrasi Bali deportasi WNA Rusia karena sering buat onar di Ubud

id Imigrasi deportasi WNA, deportasi WNA, deportasi warga asing,buat onarf

Pihak Imigrasi Bali deportasi WNA Rusia karena sering buat onar di Ubud

Imigrasi Denpasar mendeportasi warga negara Rusia (tengah) karena berbuat onar di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (4//7/2023) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar deportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia karena kerap mabuk dan membuat onar di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

"Pelaku kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Selasa.

WNA Rusia inisial AT itu ditangkap atas laporan masyarakat pada Kamis (25/5), saat pria berusia 35 tahun itu tertidur di trotoar Jalan Peliatan, Ubud.

Ia kemudian ditahan di Polsek Ubud dan berdasarkan data, AT kerap membuat onar di kawasan Ubud.

Polsek Ubud kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.

Namun, AT tidak bisa langsung dideportasi ke negaranya karena terkendala administrasi, sehingga ia mendekam di Rudenim Denpasar sejak Jumat (26/5). Dari hasil pemeriksaan, AT mengaku kehilangan paspor-nya.

Selama empat tahun berada di wilayah Indonesia, AT masuk menggunakan fasilitas izin tinggal terbatas sebagai investor.

Namun, tidak jelas apa jenis usaha dan perkembangan investasi yang ia lakukan sesuai izin tinggal di Indonesia.

Untuk itu, pihak Rudenim Denpasar berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan warga negaranya.

"Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri," imbuhnya.

Setelah merampungkan dokumen perjalanan dan biaya kembali ke Rusia, AT kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 Juli 2023.

Selain dideportasi, ia juga masuk daftar penangkalan masuk ke Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 3 Juli 2023, deportasi 169 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.