KPU Parigi Moutong sarankan parpol segera perbaiki dokumen bacaleg
Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyarankan partai politik peserta pemilu segera perbaiki dokumen administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS) sebelum masa perpanjangan perbaikan berakhir 16 Juli 2023.
"Masih ada waktu lima hari ke depan untuk memperbaiki berkas yang belum valid di sistem informasi pencalonan (silon)," kata Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Selasa.
Ia mengemukakan perpanjangan perbaikan dokumen administrasi bacaleg merujuk pada surat KPU RI Nomor: 700/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon tertanggal 10 Juli 2023.
Adapun dokumen pengajuan perbaikan yang disampaikan meliputi daftar bacaleg hasil perbaikan menggunakan formulir model B disertai foto diri terbaru, dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bacaleg dalam bentuk fisik serta digital, yang dituangkan ke dalam silon.
Kemudian, dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang belum benar, dan atau persyaratan administrasi bacaleg pengganti jika terjadi penggantian dibuat dalam bentuk digital dan diunggah ke dalam silon.
"Setelah masa perpanjangan selesai, dokumen bacaleg yang tidak lengkap maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak ada perbaikan selanjutnya, oleh karena itu sisa waktu yang ada manfaatkan sebaik mungkin untuk memperbaiki data di silon Parpol," tutur Ariyana.
Hingga batas waktu perbaikan syarat pencalonan yang dijadwalkan pada Minggu (9/7), 18 Parpol peserta pemilu telah menyerahkan dokumen administrasi masing-masing bacaleg.
"Belum ada parpol yang mengajukan kembali perbaikan syarat pencalonan. Ada sejumlah partai suratnya sudah kami terima untuk unlock silon, supaya parpol bisa mengunggah kembali perbaikan syarat pencalonan," kata Ariyana.
"Masih ada waktu lima hari ke depan untuk memperbaiki berkas yang belum valid di sistem informasi pencalonan (silon)," kata Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Selasa.
Ia mengemukakan perpanjangan perbaikan dokumen administrasi bacaleg merujuk pada surat KPU RI Nomor: 700/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon tertanggal 10 Juli 2023.
Adapun dokumen pengajuan perbaikan yang disampaikan meliputi daftar bacaleg hasil perbaikan menggunakan formulir model B disertai foto diri terbaru, dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bacaleg dalam bentuk fisik serta digital, yang dituangkan ke dalam silon.
Kemudian, dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang belum benar, dan atau persyaratan administrasi bacaleg pengganti jika terjadi penggantian dibuat dalam bentuk digital dan diunggah ke dalam silon.
"Setelah masa perpanjangan selesai, dokumen bacaleg yang tidak lengkap maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak ada perbaikan selanjutnya, oleh karena itu sisa waktu yang ada manfaatkan sebaik mungkin untuk memperbaiki data di silon Parpol," tutur Ariyana.
Hingga batas waktu perbaikan syarat pencalonan yang dijadwalkan pada Minggu (9/7), 18 Parpol peserta pemilu telah menyerahkan dokumen administrasi masing-masing bacaleg.
"Belum ada parpol yang mengajukan kembali perbaikan syarat pencalonan. Ada sejumlah partai suratnya sudah kami terima untuk unlock silon, supaya parpol bisa mengunggah kembali perbaikan syarat pencalonan," kata Ariyana.