Akademisi UIN Datokarama: Kepatuhan bakal caleg terhadap regulasi sangat penting

id sahran raden,akademisi uin datokarama palu,uin palu,bakal caleg,perangkat desa

Akademisi UIN Datokarama: Kepatuhan bakal caleg terhadap regulasi sangat penting

Akademisi UIN Datokarama Palu Doktor Sahran Raden, di Palu, Senin (17/7/2023) (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Akademisi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr Sahran Raden mengatakan komitmen partai politik dan bakal calon legislatif untuk taat dan tunduk terhadap regulasi kepemiluan menjadi hal yang sangat penting.

"Iya, ketaatan dan kepatuhan ini berkaitan langsung dengan integritas partai politik serta integritas bakal calon legislatif," kata Sahran Raden, di Palu, Senin.

Pernyataan Sahran Raden merupakan respons atas adanya kepala desa, aparatur desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Sulawesi Tengah yang maju ikut kontestasi pemilihan legislatif tingkat kabupaten.

Sahran mengatakan sesuai dengan amanah Pasal 11 ayat 2 Huruf B PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa bakal calon harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri, yang tidak dapat ditarik kembali.

Oleh karena itu, ujar Sahran Raden, kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD, harus mundur dari jabatan saat partai politik mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat ini proses pelaksanaan pemilihan umum legislatif telah memasuki tahapan pemeriksaan atau verifikasi dokumen pendaftaran hasil perbaikan, yang diajukan kembali oleh partai politik ke KPU.

Oleh karena itu, semua kandidat yang didaftarkan oleh partai politik ke KPU, masih berstatus sebagai bakal calon legislatif. Dalam konteks ini, para kepala desa, perangkat desa, serta ketua dan anggota BPD harus telah mengundurkan diri dari jabatan.

Sahran menyebut pengunduran itu, dibuktikan dengan administrasi berupa surat pengunduran diri serta surat keterangan dari instansi yang berwenang bahwa penghentian dari jabatan kepala desa, perangkat desa dan BPD sedang dalam proses.

Administrasi berupa surat keterangan pemberhentian kepala desa diajukan ke KPU oleh partai politik, apabila Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala desa sedang dalam proses. 

Sesuai ketentuan perundangan, pejabat yang berwenang memberhentikan kepala desa adalah kepala daerah tingkat II. Sehingga, proses pemenuhan syarat administrasi pengunduran diri seorang bakal caleg yang berstatus sebagai kepala desa, dapat dilengkapi hingga akhir tahapan pencermatan daftar calon legislatif di KPU.

Dengan demikian, SK pemberhentian tetap harus diajukan oleh partai politik ke KPU, jika SK tersebut telah ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat berwenang. 

Menurut Sahran, pemenuhan persyaratan pengunduran diri bagi kepala desa, perangkat desa, ketua dan anggota BPD, menjadi satu kewajiban bagi partai politik dan bakal caleg itu sendiri.

"Karena itu dibutuhkan komitmen dan kesadaran untuk mematuhi ketentuan perundangan-undangan menyangkut kepemiluan, serta para partai politik dan bakal caleg perlu mengedepankan aspek moral dan etika dalam mengajukan pendaftaran," ungkapnya.

Karena, komitmen untuk memenuhi persyaratan pengunduran diri di saat mendaftar sebagai bakal calon legislatif di tingkat DPRD kabupaten atau provinsi, berkaitan dengan integritas.

Berdasarkan data hasil pengawasan Bawaslu Donggala dalam tahapan pencalonan legislatif tingkat DPRD Donggala, terdapat 20 orang perangkat desa yang masih aktif, maju sebagai bakal caleg. Bawaslu Donggala menyebutkan bahwa 20 orang perangkat desa itu, mengemban jabatan sebagai ketua BPD dan kepala desa di 20 desa se-Kabupaten Donggala.