"Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan kepolisian, kami mendapatkan informasi dari Polres Banggai yang menyatakan narapidana di sini (Lapas Luwuk) tidak terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba," kata Syahruddin dihubungi dari Palu, Kamis.
Sebelumnya, narapidana FR diduga terlibat dengan salah satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial SK (33) yang diamankan Polres Banggai pada Kamis (14/9) di lokasi parkiran Penginapan Permai, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai.
Syahruddin menjelaskan pihaknya telah mendapatkan surat berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polres Banggai untuk melakukan pemeriksaan terhadap narapidana FR dan hasil pemeriksaan menyatakan FR tidak terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Ia menyatakan Lapas Luwuk berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan memberantas peredaran narkoba di lapas setempat.
"Kami selalu tegak lurus dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," kata dia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulawesi Tengah Ricky Dwi Biantoro berkomitmen memberantas peredaran narkoba di dalam setiap unit pemasyarakatan.
"Kami selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam razia pemberantasan maupun mengungkap jaringan peredaran narkoba," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sebagai bentuk komitmen, maka pihaknya telah melakukan pemindahan narapidana secara besar-besaran untuk kasus narkoba di Lapas Luwuk guna menghindari terjadinya kasus peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan menindak tegas apabila ada petugas yang terlibat peredaran atau membantu membawa narkoba ke dalam lapas atau rumah tahanan negara (rutan).
"Sanksi yang tegas adalah pemecatan secara tidak hormat," ujarnya.