Bawaslu Donggala ingatkan parpol agar kampanye sesuai tahapan

id Bawaslu,Bawaslu Donggala,Kampanye,Pemilu ,Pemilu 2024,Partai politik,Parpol,Abdul Salim

Bawaslu Donggala ingatkan parpol agar kampanye sesuai tahapan

Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim (ANTARA/HO-Dok Bawaslu Donggala)

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengingatkan kepada partai politik di daerah itu agar melakukan kegiatan kampanye sesuai dengan jadwal dan tahapan pemilihan umum. 

"Kampanye dapat dilakukan sesuai dengan jadwal dan tahapan pemilihan umum," kata Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim di Donggala, Minggu.

Tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. 

Oleh karena itu, Bawaslu Donggala, mengingatkan kepada partai politik agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar waktu yang telah ditentukan tersebut.

Hal ini merujuk pada Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

"Jangan berkampanye atau melakukan kegiatan kampanye di luar waktu tersebut," imbuhnya.

Dia meminta kepada jajaran pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa agar melakukan pengawasan terkait kampanye di luar waktu yang ditentukan itu. 

"Kami akan terus meningkatkan kapasitas pengawas pemilihan umum di tingkat kecamatan dan desa untuk mengoptimalkan pengawasan pada setiap tahapan dan proses pemilu," sebutnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan mengenai hal itu, dan apabila ada kegiatan kampanye oleh partai politik di luar waktu tersebut, agar dilaporkan ke Bawaslu.

Optimalisasi pengawasan dan peningkatan kualitas pengawasan pemilu oleh Bawaslu sangat bergantung pada kapasitas SDM pengawas, ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, peningkatan SDM dan kapasitas pengawas menjadi satu prioritas dalam memaksimalkan pengawasan pemilihan umum yang tahapannya sedang berjalan.