Kanwil Kemenkumham Sulteng kenalkan perlindungan HKI sejak dini kepada siswa

id Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Sosialisasi HKI,Edukasi pelajar ,Palu ,SD Gamaliel Palu,Sulteng

Kanwil Kemenkumham Sulteng kenalkan perlindungan HKI sejak dini kepada siswa

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng Raymond J.H Takasenseran memberikan sosialisasi HKI kepada siswa SD Gamaliel Palu, di Kota Palu, Senin (6/11/2023). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng.

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkenalkan tentang perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) sejak dini kepada siswa di Sekolah Dasar (SD) Gamaliel Kota Palu.

"Kami memberi edukasi dan pemahaman terkait pelindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan kesadaran siswa terkait HKI, dan memberikan motivasi untuk berinovasi serta berkarya secara interaktif sejak dini," kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng Raymond J.H Takasenseran di Kota Palu, Senin.

Dia mengatakan bahwa pentingnya edukasi kekayaan intelektual sudah selayaknya ditanamkan sejak di bangku sekolah.

Menurut dia, pengetahuan mengenai HKI, termasuk perlindungannya menjadi penting disampaikan kepada generasi muda sejak dini sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai kekayaan intelektual.

"Menumbuhkan rasa penghargaan atas hasil karya orang lain akan lebih mudah dilakukan sejak masih belia, dibandingkan dengan merubah pola pikir masyarakat yang telah tumbuh berkembang saat ini," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, edukasi KI sejak dini juga bertujuan menjauhkan diri dari plagiarisme, pemalsuan dan penggunaan barang palsu yang merugikan banyak pihak.

Dia menerangkan salah satu upaya memperkenalkan dan mengedukasi generasi muda tentang kekayaan intelektual adalah dengan melaksanakan sosialisasi kepada siswa yang dilakukan oleh guru kekayaan intelektual (RuKI) Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Pada kesempatan itu, kata dia, guru KI menyampaikan kepada siswa terkait jenis-jenis KI yang dapat dilindungi yaitu hak cipta, hak merek, hak paten, dan desain industri.

"Antusiasme anak-anak sangat baik sekali, aktif dalam menjawab berbagai pertanyaan. Ini sangat kami apresiasi, dan tentu semoga apa yang kami sosialisasikan dapat memberi manfaat," katanya.

Pada kesempatan itu juga pihak Kanwil Kemenkumham Sulteng menyerahkan bingkisan berupa leaflet dan komik kekayaan intelektual kepada pihak SD Gamaliel Palu, Sulteng.