PKB Buka Penjaringan Bacawagub Sulteng

id pkb

PKB Buka Penjaringan Bacawagub Sulteng

PKB (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sulawesi Tengah mulai membuka pendaftaran bakal calon wakil gubernur Sulawesi Tengah sebagai pengganti Wakil Gubernur Sudarto karena meninggal dunia.

"Berdasarkan keputusan pleno PKB, penjaringan bakal calon diserahkan ke desk pilkada," kata Sekretaris Dewan Syuro DPW PKB Provinsi Sulawesi Tengah Amin Taher di Palu, Jumat.

Dia mengatakan desk pilkada yang akan menggodok bakal calon yang mendaftar tersebut untuk ditetapkan menjadi bakal calon dan selanjutnya dibahas bersama partai koalisi pengusung pasangan gubernur saat pilkada serentak 2015.

Koalisi PKB, Partai Gerindra, PAN dan PBB dan didukung PDI Perjuangan dan Demokrat mendukung pasangan Longki Djanggola/Sudarto pada pilkada 2015. Pasangan keduanya menang, namun baru setahun perjalanan kepemimpinan periode kedua pasangan tersebut, Sudarto meninggal dunia.

Menurut Amin, sampai sekarang belum ada pembahasan formal antarpartai pengusung mengenai pengganti Sudarto karena harus menunggu keputusan presiden atas pemberhentian tetap wakil gubernur itu.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah memparipurnakan pemberhentian tetap Sudarto karena meninggal dunia.

Menurut Amin, saat ini sudah dua bakal calon yang mendaftar ke PKB yakni mantan Wali Kota Palu Rusdi Mastura dan Ketua DPD PAN Sulawesi Tengah Oskar.

"Kita juga punya dua kader yang siap. Zainal Daud (Ketua DPW PKB) dan Aminullah (Ketua Desk Pilkada)," katanya.

Amin mengatakan sampai saat ini belum ada komunikasi secara serius antarsesama partai pengusung.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan calon pengganti wakil gubernur yang meninggal dunia 1 Oktober 2016 akan dibicarakan di internal partai pengusung dan partai pendukung.

"Kita berikan kebebasan kepada partai pengusung. Nanti kita cari formulasinya," kata Longki.

Dia mengatakan pembahasan itu akan dilakukan setelah Presiden mengeluarkan surat keputusan pemberhentian wakil gubernur.