KPU Kabupaten Sigi larang peserta pemilu memasang APK di rumah ibadah

id Apk,Alat peraga kampanye,Kpu sigi,Pemilu 2024,Kampanye,Soleman

KPU Kabupaten Sigi larang peserta pemilu memasang APK di rumah ibadah

Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman bersama Anggota KPU Sigi Anhar Lasingki (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melarang peserta pemilihan umum memasang Alat Peraga Kampanye (APK) segala bentuk dan jenis, di rumah ibadah yang ada di wilayah tersebut.

"Salah satu lokasi larangan pemasangan APK Pemilu 2024 yaitu rumah ibadah," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, di Sigi, Rabu.

Soleman mengakui bahwa KPU Kabupaten Sigi telah menerbitkan Keputusan Nomor 81 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilu 2024.

Dalam keputusan itu, dijelaskan bahwa lokasi larangan pemasangan APK meliputi rumah ibadah, rumah sakit atau fasilitas tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi perguruan tinggi, madrasah, dan sekolah semua tingkatan jenjang.

Kemudian, gedung milik pemerintah meliputi perkantoran, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang apabila dipasangkan APK dapat mengganggu ketertiban umum.

Berikutnya, APK tidak boleh dipasang atau ditempelkan di pohon, tidak boleh di ruang terbuka hijau.

Sesuai dengan keputusan tersebut, Soleman mengemukakan bahwa dalam memasang APK harus memperhatikan unsur etika, estetika,
kebersihan, keindahan lingkungan dan keamanan.

Sehingga, jarak pemasangan antar baliho dan spanduk yakni minimal lima centimeter.

"Dan apabila memasang APK di halaman rumah masyarakat, harus seizin
pemiliknya dan tidak mengacu pada pengaturan jarak," sebutnya.

Peserta pemilu, kata dia, dapat memasang APK di masing - masing posko atau kantor peserta pemilu.

Diketahui bahwa pemasangan APK hanya diizinkan selama masa kampanye, yang dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.