KPU Palu terima laporan awal dana kampanye caleg

id LADK, lppdk, LPADK, dana kampanye, pemilu, KPUpalu, pesta demokrasi, Iskandar lembah,Sulteng

KPU Palu terima laporan awal dana kampanye caleg

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporan awal dana kampanye (LADK) peserta pemilu (caleg). ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah telah menerima laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif (caleg) melalui masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024.
 
"Sudah kami terima, batas waktu memasukkan laporan dana kampanye (LADK) sampai dengan Minggu (7/1)," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu Iskandar Lembah di Palu, Senin.
 
Ia mengemukakan, 18 parpol peserta pemilu wajib menyampaikan LADK kepada KPU melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka), sebagaimana di atur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
 
Dalam ketentuan PKPU Nomor 18, Parpol tidak hanya sekedar melaporkan nominal dana, tetapi sumber dana diperoleh juga harus dimasukkan, sehingga terlihat sumber-sumbernya apakah diperoleh dari perseorangan atau pihak swasta.
 
"Dalam aturan ancamannya jelas, bagi caleg yang tidak melaporkan dana awal kampanye maka bersangkutan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu," ujarnya.
 
KPU juga mengatur standar nominal sumbangan dana kampanye, diantaranya sumbangan perseorangan paling banyak Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan dari pihak perusahaan/swasta maksimal Rp25 miliar.
 
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap LADK dan parpol diberi tenggang waktu perbaikan laporan sampai dengan 12 Januari 2024.
 
"Dari verifikasi dilakukan hasilnya langsung kami sampaikan kepada parpol, kalau ada laporan yang kurang maka mereka secepatnya memperbaiki, sebab tenggang waktu perbaikan singkat," ucap Iskandar.
 
Ia menambahkan selain LADK, parpol juga wajib menyampaikan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPADK), kemudian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
 
Lalu, konsekuensi bagi caleg tidak menyampaikan LPPDK maka yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai pemenang pemilu apabila terpilih.
 
"Kami berharap parpol menyampaikan kepada caleg masing-masing agar mematuhi semua aturan dalam pelaksanaan pemilu," kata dia.